
KABAR SAROLANGUN – DPRD Kabupaten Sarolangun menggelar rapat Paripurna Tingkat 1 tahap 2 DPRD Kabupaten Sarolangun Tentang Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sarolangun tahun 2025, Senin (15/09/2025) di Gedung DPRD Sarolangun.
Ke empat Ranperda diluar propemperda, Kabupaten Sarolangun Tahun 2025, yakni 1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2. Raperda tentang Perubahan bentuk Hukum Perusahaan Daerah Serumpun Pseko menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Serumpun Pseko (Perseroda). 3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun. 4. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, didampingi Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE, Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, SM dengan dihadiri para anggota DPRD Sarolangun yang berjalan dengan lancar.
Hadir Bupati Sarolangun H Hurmin, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE, Kabag Ops Akp Angga Luviyanto, PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Forkopimda Kabupaten Sarolangun, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun, Direktur Perumda TSB Sarolangun Muliyadi, SE, Para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Sarolangun serta tamu undangan lainnya.


Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sarolangun beserta seluruh jajaran OPD dan forkopimda yang telah hadir dalam kegiatan rapat paripurna DPRD Sarolangun tersebut.
” Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna tingkat 1 tahap 2 DPRD Sarolangun dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Sarolangun terhadap 4 Ranperda di luar Propemperda secara resmi kami nyatakan dibuka,” katanya.
Ahmad Jani kemudian meminta kepada masing-masing juru bicara fraksi DPRD Sarolangun, yakni Fraksi PPP, fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat-Nasdem untuk menyampaikan pandangan umum fraksinya.
Salah satu fraksi dari Fraksi PKB, Riki Angriawan selaku juru bicara mengatakan bahwa Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah Fraksi partai kebangsaan bangsa menyetujui perubahan terhadap Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2023.
Fraksi partai kebangkitan bangsa mendukung langkah-langkah pemerintah daerah dalam penyempurnaan kebijakan fiskal daerah terkait pajak daerah melalui pengesahan perubahan peraturan daerah tersebut diharapkan dapat tercipta sistem perpajakan yang lebih adil transparan dan mendukung peningkatan pad.
” Fraksi PKB sangat mengapresiasi badan usaha milik daerah diubah bentuk hukumnya menjadi Perseroda ini sesuai dengan peraturan daerah nomor 44 tahun 2001 tentang pembentukan badan usaha milik daerah BUMD. Kami berharap agar seleksi direksi dilakukan secara magang dan akuntabel,” katanya.
Kemudian, Fraksi partai kebangkitan bangsa menyetujui raperda tentang penyertaan modal kepada Perusahaan Air minum Tirta saka Batua Kabupaten Sarolangun yang diajukan pemerintah daerah untuk menjadi peraturan daerah dengan adanya penyertaan modal ini nantinya mampu meningkatkan pendapatan daerah dan peningkatan cakupan yang dijangkau oleh Perusahaan Air minum Tirta sako batuah lebih luas di seluruh wilayah Kabupaten Sarolangun.
” Ranperda penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi Persero dan Fraksi partai kebangkitan bangsa berharap agar penyertaan modal tersebut dikaji lebih mendalam dan memastikan agar PT Bank Pembangunan Daerah Jambi benar-benar memberikan pendapatan sesuai penyertaan modal yang akan diberikan dan manfaat sosial bagi masyarakat dan dapat dirasakan baik untuk pembangunan usaha ekonomi masyarakat maupun CSR,” katanya.
Fraksi Gerindra disampaikan juru bicara Abdul Basid meminta pada dinas terkait untuk mengoptimalkan fasilitas dan pelayanan pada objek pajak dan retribusi yang sudah mempunyai tarif baru.
Seperti kenaikan tarif kendaraan roda 2, 4 roda 6 pada Dinas perhubungan, Tarif RSUD, Tarif di Dinas LHD, tarif di Dinas Koperasi UMKM perindustrian dan perdagangan, tarif pada bagian umum sekretariat daerah, tarif pada bagian pengelola pajak dan retribusi Daerah, tarif pada Dinas Pariwisata kepemudaan dan olahraga serta tarif pada dinas PUPR.
” Kami menyarankan pihak eksekutif agar segera membentuk panitia seleksi penjaringan pengurus perseroda agar perusahaan daerah yang baru terbentuk ini segera berjalan sesuai dengan yang kita inginkan,” katanya.
” Kami menyetujui penambahan penyertaan modal agar daya saing Bank Pembangunan Daerah Jambi dalam menghadapi industri perbankan yang semakin kompetitif dan adanya dukungan permodalan yang kuat bank daerah dapat meningkatkan layanan termasuk sektor UMKM dan pembangunan infrastruktur daerah,” kata dia menambahkan.
Pihaknya juga meminta eksekutif menyelesaikan dokumen-dokumen perjanjian pernyataan modal pada bank 9 daerah Jambi agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.
” Sesuai aturan Permendagri undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air, kami fraksi Gerindra setuju dengan penambahan modal pada Perusahaan Daerah Air minum Tirta sako batuah Kabupaten Sarolangun dengan bersandar pada kemampuan keuangan daerah agar pelayanan air minum tersalurkan ke masyarakat dengan baik dan bersih,” katanya.

Fraksi Demokrat-Nasdem disampaikan juru bicara H Akmal mengatakan bahwa pihaknya meminta kepada OPD terkait agar dalam pengelolaan pajak dan retribusi Daerah Kabupaten Sarolangun lebih transparan, memiliki inovasi baru dan menggali potensi yang ada supaya penerimaan pajak daerah dari pajak dan resolusi daerah dapat meningkatkan PAD kita di tahun yang akan datang.
” Kami berharap dengan berubahnya bentuk hukum perusahaan daerah serumpun seko menjadi perseroan daerah serumpun pseko memberikan dampak positif bagi kemajuan perekonomian daerah,” katanya.
Fraksi Demokrat Nasdem juga meminta dalam penyelesaian pimpinan dewan direksi dan manajer dalam penentuannya untuk dapat menekankan integritas dan profesionalisme Dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan peraturan yang telah tertuang dalam perdana nantinya.
Pihaknya mengapresiasi kepada Bank 9 Jambi yang telah mengelola dari penanaman modal yang diberikan oleh pemerintah daerah yang kami nilai telah berhasil dalam meningkatkan perekonomian daerah.
” Kami berharap Ke depan agar Bank 9 Jambi dapat lebih baik lagi dalam menopang keberlangsungan keberlangsungan UMKM dan juga kita berharap pada bank 9 Jambi untuk menekan suku bunga,” katanya.
” Kami Fraksi Demokrat-Nasdem menekankan agar Perusahaan Daerah Air minum Tirta Sako betua dapat lebih bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam menyediakan air bersih, kami berharap kepada direktur Perumda TSB dapat memaksimalkan penggunaan anggaran, maka kami setuju dilakukan penambahan dana untuk PDAM Sarolangun,” kata dia menambahkan.

Usai penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD itu, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani mengucapkan kepada masing-masing juru bicara yang telah menyampaikan pandangan umum fraksinya, selanjutnya pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD kami serahkan ke Bupati Sarolangun untuk ditindaklanjuti.
” Kami mengundang kembali dalam agenda rapat paripurna selanjutnya dan dengan mengucapkan Alhamdulillahirobbil alamin rapat paripurna DPRD Sarolangun hari ini kami skor,” kata Ahmad Jani, di penghujung rapat paripurna.
Penulis : A.R Wahid Harahap