
KABAR SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tengah menyusun strategi untuk meningkatkan pelaporan dan pelayanan akta kematian secara terintegrasi (SI-PINTAR).
Langkah ini dilakukan karena masih banyaknya peristiwa kematian di masyarakat yang belum dilaporkan secara resmi.
Kadis Dukcapil Sarolangun Riduan, S.STP, ME, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarga kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya kematian.
” Selanjutnya, laporan tersebut menjadi dasar penerbitan akta dan kutipan kematian,” katanya, Selasa (02/09/2025).
Riduan menjelaskan, berdasarkan data dari KPU Provinsi Jambi, di kabupaten Sarolangun terdapat sebanyak 1.722 data yang statusnya masih tidak jelas, di katakan tidak jelas karena status masyarakat yang tidak terbaca di SIAK terpusat.
Dalam hal ini, biasanya masyarakat sudah meninggal dan tidak di urus dokumen kematiannya, jadi diartikan datanya masih hidup tetapi orangnya sudah tidak ada.
Dari 1.722 data yang bermasalah di Kabupaten sarolangun tersebut, Kecamatan Sarolangun menjadi yang tertinggi dari kecamatan lain yaitu sebanyak 713 data bermasalah.
” Maka dari itu, disini kami menjadikan Kecamatan Sarolangun sebagai pilot project untuk di selesaikan dengan SI-PINTAR,” katanya.

Dinas Dukcapil Kabupaten Sarolangun pun melakukan sosialisasi SI-PINTAR Ke desa dan Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Sarolangun pada 19 s.d 20 Agustus 2025, yakni Kelurahan Dusun Sarolangun, Kelurahan Pasar Sarolangun, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kelurahan Gunung Kembang, Kelurahan Suka Sari, Kelurahan Aur Gading, Desa Panti, dan Desa Sungai Baung.
Hal ini tentu menjadi permasalahan bagi Pemerintah Daerah terkhusus Kabupaten Sarolangun yang mana data kependudukan menjadi tidak akurat menyebabkan pemberian bantuan sosial atau sejenisnya tidak tepat sasaran.
Kemudian kerugian Pemerintah Daerah dalam membayar biaya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan penduduk rentan yang di bayarkan melalui APBD Sarolangun, serta berdampak terhadap rencana pembangunan menjadi kurang tepat dan masih banyak lagi.
Di Kabupaten Sarolangun sudah di temukan berapa oknum masyarakat yang melakukan pemalsuan data untuk kepentingan pribadi seperti membuat akta kematian pasangannya agar bisa menikah lagi dan tercatat, membuat akta kematian agar hutang di bank lunas dan masih banyak lagi modus masyarakat dalam melakukan pemalsuan data terkait akta kematian.
Beberapa faktor penyebab rendahnya pelaporan di antaranya adalah kurangnya kesadaran masyarakat, minimnya kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, pemanfaatan teknologi digital yang belum maksimal, terbatasnya sarana dan prasarana, serta kurangnya evaluasi peningkatan kinerja pegawai Dinas Dukcapil.

Untuk mengatasi hal tersebut, Dinas Dukcapil Sarolangun menargetkan sejumlah capaian, yakni meningkatkan cakupan pencatatan akta kematian, terwujudnya kolaborasi aktif antar-stakeholder, meningkatnya pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya akta kematian, serta tersedianya mekanisme layanan yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi.
Pemerintah daerah berharap, melalui strategi peningkatan pelaporan dan pelayanan akta kematian terintegrasi (SI-PINTAR) ini, untuk saat ini penerapan SI-PINTAR di implementasikan di Kecamatan Sarolangun, selanjutnya SI-PINTAR akan di kembangkan di seluruh Kecamatan dalam Kabupaten Sarolangun.
” Diharapkan administrasi kependudukan di Kabupaten Sarolangun dapat lebih tertata, akurat, terutama data kematian yang ada di Sarolangun guna mewujudkan Sarolangun Maju,” katanya.
Sumber :
Riduan, S.STP, ME/ Kadis Dukcapil Kabupaten Sarolangun -Peserta PKN Tingkat II Angkatan X Tahun 2025