Kurniawan : Volume Sampah Capai 38 Ton Perhari

Kadis LHD Sarolangun Kurniawan

KABAR SAROLANGUN – Dinas Lingkungan Hidup Daerah (LHD) Kabupaten Sarolangun tetap standby dalam melakukan pengangkutan sampah selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriyah/2023 Masehi.

Hal itu dalam rangka meningkatkan kebersihan lingkungan perkotaan, pasar hingga jalan protokol di kota Sarolangun dan wilayah Kecamatan lainnya.

Kadis LHD Sarolangun Kurniawan, ST mengatakan bahwa petugas kebersihan dari Petugas Harian Lepas (PHL) tetap melakukan tugas seperti hari biasanya selama bulan Ramadhan dengan melakukan pembersihan jalan protokol dan pengangkutan sampah secara berkala dari pagi hingga malam hari.

” Dikelola seperti hari biasa tidak ada perubahan, yang berubah jadwal petugas kebersihan, tetapi untuk jadwal pengangkutan sampah tidak ada perubahan, tetap dua kali, pagi sampai malam tetap ada yang angkat,” katanya, Kamis (30/03/2023) saat dikonfirmasi media ini.

Ia menjelaskan jika berkaca dari laporan akhir bulan februari yang lalu, volume sampah di Kabupaten Sarolangun mencapai 38 ton perhari, sehingga petugas pun dalam pengangkutan sampah ada yang dua kali dalam satu hari.

” Pasar dua kali, tempat lain juga ada yang dua kali dan beberapa tempat satu kali. Volume sampah di Sarolangun terakhir di bulan februari 38 ton perhari, untuk bukan Maret ini masih belum kita hitung perhari,” katanya.

Khusus pada hari raya idul Fitri, ia menegaskan petugas kebersihan tetap akan standby dengan membentuk tim khusus yang fokus melakukan tugas baik petugas sapu dan petugas pengangkutan sampah. Hanya saja, tidak semua titik rute yang diangkut petugas, hanya prioritas jalan protokol dan pasar pada saat lebaran nanti karena petugas yang diturunkan juga tidak begitu banyak.

” Petugas kita tetap standby kan, sama seperti tahun sebelumnya dan kita buat tim khusus untuk lebaran baik petugas sapu, petugas sampah,” katanya.

Selain itu, mantan Kadis Kominfo Sarolangun ini juga meminta masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam membuang sampah pada tempatnya yakni di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang telah disediakan di berbagai titik.

Serta masyarakat harus membuang sampah tepat pada waktunya dan tidak membuang sampah di depan atau di luar TPS ataupun ke dalam drainase.

” Kepada masyarakat membuang samlah pada tempatnya, kalau sudah ada TPS masukkanlah sampah ke dalam TPS jangan di depan tps apalagi di luar TPS, kemudian tidak membuang sampah sembarangan dan membuang sampah ke dalam saluran drainase karena akan mengakibatkan aliran drainase tersumbat saat musim penghujan sehingga banjir,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap