SAROLANGUN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sarolangun saat ini tengah mempersiapkan peraturan bupati Sarolangun tentang pemilihan kepala desa yang akan digelar 57 desa, di 11 kecamatan.
Kadis PMD Sarolangun Mulyadi menyebutkan, pihaknya setelah menyusun peraturan bupati akan mengkonsultasikan kepada biro hukum provinsi Jambi.
“Untuk pelaksanaan dilakukan setelah ada hasil kordinasi bersama kementerian dalam negeri,” katanya, Senin (17/1/2022).
Dia menjelaskan, massa jabatan di 45 desa akan habis pada bulan Juni, sementara sisanya akan habis pada Juli hingga September 2022.
“Kita klofkan terlebih dahulu dengan aturan hingga dalam waktu awal Februari mengambil sikap kapan akan melangsungkan pelaksanaan Pilkades,” jelasnya.
Dia mengaku masih menunggu keputusan dari kementerian dalam negeri dan bupati Sarolangun mengenai kapan waktu yang tepat untuk melaksanakan Pilkades.
Dia berharap dalam waktu singkat pihaknya telah menerima jawaban tersebut, agar menindaklanjuti untuk membuat surat resmi kepada para camat memberitahu kepada kades yang habis massa jabatannya.
Sementara itu, Mulyadi menjelaskan persiapan anggaran pemilihan kades di kabupaten Sarolangun yang akan di gelar beberapa bulan kedepan akan menelan anggaran lebih kurang mencapai 2.2 milyar rupiah.
“Untuk pelaksanaan 57 desa itu, untuk anggaran itu kita manual. Kita berupaya untuk e-voting cuma harus memiliki anggaran yang lebih besar jika mau mengunakan e-voting,” katanya.(ks1)