KABAR SAROLANGUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sarolangun menggelar kegiatan pembekalan uji kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi, Kamis (07/11/2024).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kadis PUPR Sarolangun Arif Hamdani, ST yang berlangsung di Ruang Aula Nafiti Hotel Sarolangun.
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Tata Ruang dan Bina Konstruksi Guldi Afrianto, ST, Nara sumber dari Persatuan Insinyur Indonesia Provinsi Jambi (Ir Bambang Ristianto, ST, M.Si, Ir Isi Buana, ST), Asesor dari P3SM (Ir Marsono, ST, M.Si, Elvis Mardi, ST), Jajaran Dinas PUPR Sarolangun, serta puluhan peserta tenaga tukang konstruksi yang terdiri dari tukang bangunan gedung dan tukang cat bangunan gedung.
Dalam laporannya, Kabid Tata Ruang dan Bina Konstruksi Guldi Afrianto mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan atas dasar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dalam Undang – Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selain itu juga didasari atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
” Peserta Pembekalan Uji Kompetensi dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi ini berjumlah 60 orang yang dibagi 2 (dua) Jabatan Kerja yaitu: Jabatan Kerja Tukang Bangunan Gedung sebanyak 30 Orang; dan Jabatan Kerja Tukang Cat Bangunan Gedung sebanyak 30 Orang,” katanya.
Guldi menjelaskan kegiatan ini diselenggarakan selama dua hari, terhitung dari tanggal 7 s.d 8 November 2024, dengan maksud kegiatan ini adalah untuk memberikan pembekalan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi kepada stakeholder yang terlibat dalam penyelenggaraan jasa kontruksi.
” Kemudian Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan tenaga kerja konstruksi bersertifikat dan meningkatkan daya saing pekerja konstruksi. Tetapi jangan hanya sekedar untuk mendapatkan sertifikat saja, kita juga berharap dengan adanya kegiatan ini para peserta mampu meningkatkan pengetahuannya, wawasannya agar dapat menghasilkan konstruksi yang berkualitas, berdaya saing serta berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Kadis PUPR Sarolangun Arif Hamdani mengatakan bahwa konstruksi memegang peran strategis dalam penyelenggaraan pembangunan yang hasilnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.
Jasa konstruksi pada prosesnya akan menghasilkan produk akhir berupa bangunan atau bentuk fisik lain, baik berupa sarana maupun prasarana yang akan menjadi pendukung kemajuan di bidang ekonomi, sosial maupun budaya.
” Pengadaan jasa konstruksi yang memenuhi tata nilai pengadaan dan kompetitif akan sangat penting peranannya bagi ketersediaan infrastruktur yang berkualitas sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian daerah,” katanya.
Mengingat pentingnya peranan Jasa kontruksi inilah, maka diperlukannya pengetahuan guna mewujudkan konstruksi berkualitas, berdaya saing serta berkelanjutan yang dilakukan melalui suatu tata kelola yang baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga penyerahan hasil.
” Hal ini juga tertuang dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Pengganti Undang Peraturan Pemerintah Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” katanya.
Arif Hamdani juga menjelaskan bahwa pada saat ini industri jasa konstruksi menghadapi beberapa tantangan, mulai dari ketersediaan bahan baku, tenaga kerja terampil, dan perubahan regulasi adalah beberapa isu yang perlu diatasi untuk memastikan kelancaran proyek-proyek konstruksi.
Transformasi dan akselerasi pembangunan infrastruktur membutuhkan kualitas tenaga kerja konstruksi yang andal. Apabila ditinjau pada konteks sertifikasi, telah terjadi ketimpangan antara jumlah pekerja konstruksi yang telah dan belum bersertifikasi.
” Ketimpangan ini perlu menjadi catatan karena sertifikasi memberikan jaminan terhadap kualitas, kemampuan kerja, dan keterampilan tenaga kerja konstruksi yang pada akhirnya akan berdampak pada output produk konstruksi yang sesuai dengan standar kualitas,” katanya.
Maka dari itu, iapun menegaskan bahwa tenaga kerja konstruksi tidak hanya dituntut untuk tangkas dan andal dalam mengerjakan pekerjaan lapangan, tetapi juga wajib memahami aturan mulai dari Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) hingga penggunaan teknologi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) demi menghasilkan infrastruktur yang bermutu.
” Kompetensi tersebut dapat diperoleh salah satunya dengan mengikuti program pelatihan dan sertifikasi sebagai rekognisi dan legitimasi kompetensi yang dimiliki. Dan kita berharap melalui kegiatan ini mampu menjadi katalis peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi yang berdaya saing, untuk terwujudnya pembangunan infrastruktur yang bermutu dan berkualitas tinggi,” katanya.
Ia juga berpesan kepada para seluruh peserta untuk dapat dapat mengikuti rangkaian acara dengan hikmad, sehingga mampu memperluas pemahaman bersama tentang tata cara mewujudkan konstruksi yang berkualitas.
” Saya ucapkan terima kasih kepada panitia penyelenggara, yang telah mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan ini dengan baik, saya harap pelaksanaan kegiatan ini dapat berlangsung dengan aman dan tertib,” katanya.
” Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas dan kinerja pelaku jasa konstruksi, untuk tercapainya tertib penyelenggaraan dan proses penyelenggaraan pekerjaan konstruksi baik fisik maupun non fisik yang meliputi aspek perencanaan konstruksi, pengadaan, manajemen pelaksanaan dan pengendalian kontrak, sehingga dapat mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang handal dan bermanfaat,” kata dia menambahkan.
Penulis : A.R Wahid Harahap