
KABAR SAROLANGUN – Dinas Sosial Kabupaten Sarolangun melaksanakan kegiatan audiensi serta mediasi penyelesaian bentrok yang terjadi antara warga Suku Anak Dalam (SAD) yakni SAD Desa Suka Jadi dengan SAD Desa Sekamis, Kamis (15/08/2024) di Aula Kantor Dinas Sosial Sarolangun.
Hadir dalam kegiatan itu Kadis Sosial Sarolangun Helmi, SH, MH, Satpol PP Sarolangun M Johan, Kasubbag Kermas AKP Acep Rahmat, KBO Binmas Ipda Agung Pamuji, Jenang Mustofa dari Desa Sukajadi, Jenang Maswadi dari Desa Sekamis, Temenggung Lintas dari SAD Desa Sukajadi, Temenggung Nilang dari Desa Sekamis, serta aparat keamanan TNI, Polri dan Satpol PP Sarolangun.
Berdasarkan informasi dilapangan, bentrok terjadi antara warga sad Desa Suka Jadi dengan warga SAD Desa Sekamis bermula adanya seorang warga SAD Desa Suka Jadi bernama Si Dae berkenalan dengan seorang perempuan warga SAD Desa Sikamis melalui Handphone.
Warga SAD Suka Jadi bernama Sidae ini sudah menikah dan memiliki istri, sementara anak perempuan warga SAD Desa Sikamis yang merupakan anak Tumenggung Nilang masih gadis.
Lalu kemudian setelah perkenalan melalui HP tersebut antara Sidae dan anak perempuan anak Tumenggung Nilang ini lari, kemudian dibawalah ke rumah Pak Nilang, lalu kemudian laki-laki tersebut ditahan dengan sanksi adat diberikan untuk membayar denda Rp 40 juta.
Kemudian dalam sidang adat, kedua belah pihak sepakat untuk membayar Rp 40 juta tersebut kepada pihak perempuan untuk penyelesaian konflik tersebut dengan batas waktu tertentu sesuai kesepakatan.
Namun seiring berjalan waktu, pembayaran denda adat tersebut belum dibayarkan oleh pihak laki-laki sehingga terjadi permasalahan sehingga sempat terjadi bentrok antara kedua belah pihak suku anak dalam.
Setelah terjadi bentrok akhirnya disepakati untuk diselesaikan melalui mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Sarolangun pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024.
Hasil kesepakatan yang dilakukan mediasi di Dinas Sosial, disepakati kedua belah pihak bahwa untuk pembayaran denda Rp 40 juta tersebut selama empat hari kedepan, yakni dilakukan pembayaran pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 di Desa Sikamis atau Pihak Perempuan.

Kadis Sosial Sarolangun Helmi mengatakan usai mediasi tersebut bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari persoalan sebelumnya untuk menyelesaikan permasalahan. Yakni persoalan dugaan selingkuh dan persoalan isu fitnah yang menyebar di kalangan warga SAD.
” Laki laki si dae, denda adat itu akan diserahkan pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 dalam bentuk uang. Kemarin diputuskan 40 juta setelah perundingan antara kedua belah pihak, dalam tuntutan itu semampunya untuk ditujukan kepada pihak perempuan sikamis,” katanya.
Terkait fitnah, lanjut Helmi, bahwa akan dicari siapa yang menyebarkan fitnah atas informasi adanya seorang perempuan yang sudah melakukan pertunangan tapi belum menikah melaksanakan karaoke di rumah seorang duda.
” Kalau terkait penyebaran fitnah sehingga terjadi bentrok kecil kemarin, antara kedua belah pihak ada penyebaran fitnah akan dicari bersama orang yang memfitnah oleh kedua belah pihak dan dilakukan sidang adat tapi mereka saja, untuk menyelesaikan penyebrangan fitnah pada waktu setelah orang yang memfitnah itu ada,” katanya.
” Fitnah terkait perempuan yang sudah melakukan pertunangan tapi belum menikahkan, kemudian perempuan itu melaksanakan karaoke di rumah seorang duda, oleh suku anak dalam itu agak sedikit malu, pihak laki-laki yang di Suka Jadi itu merasa malu,” kata dia menambahkan.
Penulis : A.R Wahid Harahap