KABAR SAROLANGUN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sarolangun akan memproses Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) bagi ijazah yang terbakar dalam kebakaran hebat menimpa keluarga Wajilo, Warga Desa Pasar, Kecamatan Singkut.
Selain menghanguskan ijazah anak korban, juga membakar administrasi kependudukan, perabotan rumah, harta benda hingga rumah tak tersisa yang rata dengan tanah.
Kadis Dikbud Sarolangun Drs H Arsyad, SH, M.Pd.I, mengatakan bahwa surat keterangan pengganti ijazah tersebut sesuai dengan pedoman berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 yang dimaksud dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah, yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB.
” Ijazah yang terbakar kemarin di pasar Singkut, akan kita buat surat keterangan pengganti ijazah nanti, sesuai rujukan atau pedoman seperti apa bentuk pengganti dari pada ijazah yang terbakar tersebut,” katanya, Rabu (21/06/2023) kepada media ini.
Arsyad juga menjelaskan untuk menerbitkan SKPI tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, berupa surat keterangan kepolisian, Surat Keterangan dari Pemerintah Desa/Kelurahan serta sejumlah dokumen yang diperlukan.
” Itu nanti kita minta surat keterangan kepolisian dari desa atau lurah, baru nanti kita terbitkan surat keterangan bahwa masyarakat yang terdampak ijazah kebakaran dalam musibah kebakaran,” katanya.
Diketahui, Musibah kebakaran rumah di Desa Pasar Singkut itu terjadi pada Jumat (16/06/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 Wib yang menimpa rumah warga bernama Walijo, akibatnya kondisi rumah yang Semi Permanen habis rata dengan tanah dan tiga unit sepeda motor juga ikut terbakar, saat itu penghuni rumahnya hanya anak korban bernama Lela.
Selain itu, seluruh perabotan rumah, ijazah, administrasi kependudukan dan seluruh pakaian korban habis terbakar, yang tersisa hanya pakaian yang ada di badan anak korban Lela, yang saat kejadian itu tinggal di rumah dan berhasil menyelamatkan diri.
Penulis : A.R Wahid Harahap