spot_img

Disdikbud Sarolangun Tetapkan Libur Sekolah Mulai 14 Hingga 28 Maret 2026

Kadis Dikbud Sarolangun Drs H Arsyad, SH, M.Pd.I

KABAR SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sarolangun menetapkan jadwal libur sekolah tingkat TK, SD, dan SMP Sederajat Dalam Kabupaten Sarolangun mulai 14 Maret 2026 hingga 28 Maret 2026.

Hal itu dikatakan Kadis Dikbud Sarolangun Drs H Arsyad, SH, M.Pd.I, melalui Kabid Dikdas Muallimin, M.Pd.I, saat dikonfirmasi media online kabar Sarolangun.com, Jum’at (13/03/2026).

Muallimin menjelaskan bahwa penetapan jadwal libur sekolah tersebut sebagaimana tertuang dalam surat edaran Nomor : P/146/400.3.5/11/2026 dengan mempedomani Surat Keputusan bersama Menteri Agama Nomor 1497 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

” Dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun Nomor 73 Tahun 2025 tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026,” katanya.

Muallimin menjelaskan kegiatan proses pembelajaran di satuan pendidikan setelah libur akhir Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M di laksanakan kembali tanggal 30 Maret 2026.

Selama masa libur tersebut, para murid diimbau untuk memanfaatkan waktu dengan bersilaturahmi bersama keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan.

” Secara keseluruhan, total libur sekolah dalam rangka Lebaran 2026 berlangsung selama 16 hari kerja,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU