Kamis, Juli 31, 2025
spot_img
spot_img

Dishub Sarolangun Bersama Waka II DPRD Sarolangun Panggil Sejumlah Perusahaan Batubara, Bahas Tonase Hingga Jam Operasional Houling

Kadishub Sarolangun Supryanto, Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, Kanit Patroli Purnawarman, BPJN dan UPPKB Pelawan

KABAR SAROLANGUN – Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun bersama Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, SM memanggil sejumlah perusahaan batubara yang ada di wilayah Kabupaten Sarolangun.

Pemanggilan perusahaan batubara tersebut dalam rangka kegiatan rapat Koordinasi Pembahasan Tonase Truk batubara, Jam Operasional Hauling dan Pengaturan Truk Melewati Jembatan Lintas Sumatera Sarolangun, Rabu (30/07/2025) di Ruang Aula Dishub Sarolangun.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kadis Perhubungan Kabupaten Sarolangun Supryanto, S.IP, Kanit Patroli Satlantas Polres Sarolangun Purnawarman, Kepala UPPKB Timbangan Pelawan Zulfikar, SH, Balai Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Jambi Koordinator Lapangan Pengawasan Jalan Zulhamdi, Pengawas BPJN Rahmad Asan, Sekretaris Dishub Sarolangun Ujang Junaidi, SE dan Mewakili Polsek Mandiangin Dodi Tisna Amijaya, SE.

Hadir juga Transportir Batubara Dedi Eka Saputra, Orlando dan Martin Andreas mewakili PT ATA BTB, Irwadi Sitepu dan Davit Tambunan mewakili PT AJC, Irfan F dan Hotdenro Damanik mewakili PT CEI, Pemegang DO Batubara dan jajaran Dishub Sarolangun.

Para perwakilan perusahaan batubara transportir dan pemegang DO Batubara

Kadishub Sarolangun Supryanto dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran bapak-bapak sekalian dalam rangka rapat bersama dengan Waka II DPRD Sarolangun dalam rangka memantau kondisi truk batubara yang padat.

” Dari delapan perusahaan yang kita undang hanya ada tiga perusahaan yang hadir dan satu orang transportir,” katanya.

Tentunya pertemuan ini dalam rangka mencari solusi pengaturan lalu lintas batubara, dimana kondisi kepadatan truk batubara dikhawatirkan jembatan lintas Sumatera yang saat ini kondisinya memprihatinkan, sehingga tidak mengharapkan kejadian yang tidak diinginkan seperti rubuh seperti yang terjadi di Kabupaten Lahat.

” Karena kalau jembatan rubuh, akan menghambat perekonomian dan menjadi masalah besar. Hal ini juga keresahan masyarakat, bahwa batubara melewati jalan lintas pada saat jam-jam padat,” katanya.

” Saya menyarankan untuk jam operasional kita naikkan menjadi pukul 21.00 Wib, yang sebelumnya memang jam operasional truk Batubara mulai jam 20.00 Wib. Jembatan lama tahun 1978 itu maksimal tonase 35 ton, sementara yang melewati ada yang melebihi 35 ton ke atas, dan melewati ada 5-10 mobil setiap menit. Jadi mari kita diskusi untuk mencari solusinya,” kata dia menambahkan.

Supryanto juga menambahkan hasil pertemuan ini nantinya akan dilakukan kesepakatan bersama serta akan dilaporkan kepada Bupati Sarolangun melalui nota dinas. Pada intinya, Pemerintah Kabupaten Sarolangun tidak menghambat investasi, hanya saja harus diatur sehingga tidak merugikan masyarakat.

” Kemudian keresahan masyarakat juga adanya truk batubara yang parkir di bahu jalan, jadi ini juga harus jadi perhatian dan silahkan cari kantong parkir sehingga tidak menggangu lalu lintas di jalan raya,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur Jambi, khusus bagi perusahaan pertambangan yang melaksanakan Hauling Batubara ke Sumbar, Bengkulu, masih dapat menggunakan jalan umum dengan ketentuan.

” Kendaraan wajib menggunakan truk, double As atau PS, Jumlah muatan 8 ton belum termasuk berat kendaraan, mematuhi tatacara pemuatan dan tidak menggangu jalan,” katanya.

Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah SM menyampaikan arahan

Sementara itu, Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah mengatakan bahwa dirinya banyak menerima laporan dan juga sudah melihat langsung dengan kondisi jembatan lintas Sumatera di Sarolangun yang sudah sering kali jebol dan saat ini banyak dilewati truk tronton batubara dengan tonase yang bahkan sampai 35 ton.

” Mari kita sama-sama menjaga, bukan kami melarang, dan mobil Hauling Batubara ini harus sama-sama kita tertibkan. Hari ini saya harapkan ada kesepakatan kita bersama,” katanya.

” Kita juga jaga keselamatan apalagi keadaan jalur dua kota Sarolangun ini sempit, maka muatannya tolong dijaga. Para DO kita minta daftar kendaraan baik truk, tronton, yang beroperasi di Kabupaten Sarolangun,” kata dia menambahkan.

Dedi Ifriyansah juga mengharapkan kepada perusahaan agar memberikan arahan kepada pemilik DO yang kemudian diteruskan kepada para supir truk batubara.

” Saya sepakat untuk angkutan truk batubara yang lewat di jalan lintas Sumatera Sarolangun itu truk coldiesel, dan karena truk tronton ini ada ratusan yang lewat sementara jalan nasional di Sarolangun hanya kelas 2A,” katanya.

Setelah melakukan sejumlah pemahaman dan dialog bersama, ada beberapa poin yang menjadi kesepakatan bersama untuk dilakukan kedepannya.

Diskusi berlangsung

Kesepakatan bersama tersebut diantaranta, Pertama, Perusahaan harus menyediakan kantong parkir agar tidak menghambat kondisi lalu lintas di Kota Sarolangun. Kedua, Mobil angkutan batu bara baru boleh melewati Kota Sarolangun pada pukul 21.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib guna menghindari kepadatan lalu lintas di waktu-waktu sibuk.

Ketiga, Seluruh kendaraan angkutan diwajibkan menjaga jarak aman antar mobil, yakni sekitar 15 hingga 20 meter, untuk memastikan keselamatan dan keteraturan di jalan.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU