Sabtu, Januari 31, 2026
spot_img
spot_img

Dishub Sarolangun Terapkan Uji KIR Dengan Sistem Full Scale

Petugas dinas perhubungan saat melakukan proses uji KIR Dengan sistem full scale

KABAR SAROLANGUN – Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun saat ini menetapkan uji KIR atau pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dengan menerapkan sistem Full Scale.

Kadis Perhubungan Kabupaten Sarolangun Supriyanto, S.IP mengatakan bahwa Uji KIR dengan sistem full scale merujuk pada penerapan sistem digital terintegrasi yang dikenal sebagai Building an excellent National safety security and services for vehicle type approval and periodical motor vehicle inspection (BLUE) Full Cycle.

” Sistem ini merupakan inisiatif dari Kementerian Perhubungan Indonesia untuk mendigitalkan dan mengintegrasikan seluruh proses pengujian kendaraan bermotor,” katanya, Selasa (16/12/2025) kepada media online kabarsarolangun.com.

Kata Supriyanto, penetapan uji KIR Dengan sistem full scale ini sesuai arahan kementrian perhubungan paling lambat harus bisa diterapkan oleh seluruh Dinas Perhubungan di daerah hingga pada 31 Desember 2025.

Menjelang batas akhir tersebut, pihaknya sudah siap melaksanakan uji KIR Dengan sistem full scale tersebut.

” Uji KIR ini tetap gratis, dan 31 Desember 2025 paling lambat kita harus menerapkan full scale, pengintegrasian data dari Kabupaten langsung connect dengan dirjen perhubungan darat, langsung connect berapa di Sarolangun yang dikeluarkan itu nampak,” katanya.

” Kita berupaya untuk melaksanakan itu dan kita sudah siap tinggal on, dan pengawasan sekarang. Dan akan tetap kita terapkan kedepannya, diharapkan tidak ada permainan dari masing-masing PKB se-Indonesia,” kata dia menambahkan.

Kadis Dishub Sarolangun Supriyanto, S.IP
Kendaraan Bermotor saat melakukan uji KIR Dengan sistem full scale

Perlu diketahui, bahwa Sistem full scale atau BLUe Full Cycle adalah sebuah pendekatan komprehensif dalam pengujian kendaraan bermotor (Uji KIR) yang mengintegrasikan seluruh data dan proses pengujian ke dalam pusat data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Tujuannya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, menjamin standar keselamatan, memastikan semua kendaraan yang lulus uji benar-benar memenuhi standar kelayakan jalan secara nasional, mempercepat layanan.

” Integrasi data, menghubungkan data kendaraan dan hasil uji secara real-time ke database pusat, yang memudahkan pengawasan dan koordinasi antar daerah,” katanya.

Prosedur Uji KIR dengan Sistem Full Scale

Proses Uji KIR dengan sistem full scale umumnya melibatkan alur yang telah terdigitalisasi, dari pendaftaran hingga pencetakan hasil uji. Tahapannya meliputi:

1. Pendaftaran Online: Pemilik kendaraan mendaftar melalui aplikasi atau portal online milik Dinas Perhubungan setempat.

2. Verifikasi Dokumen: Pengunggahan dokumen persyaratan seperti STNK, KTP, dan kartu uji lama diverifikasi secara digital oleh petugas.

3. Pemeriksaan Fisik dan Teknis: Kendaraan menjalani serangkaian pemeriksaan di lokasi uji yang meliputi :

– Sistem pengereman dan lampu

– Emisi gas buang dan tingkat kebisingan.

– Akurasi speedometer dan sistem kemudi

– Kondisi rangka, suspensi, dan ban.

– Pemeriksaan nomor identitas kendaraan (nomor rangka dan mesin).

4. Pencatatan Hasil Otomatis

5. Penerbitan Kartu Uji Elektronik (Smart Card): Jika lulus, pemilik akan menerima kartu uji baru yang berbentuk smart card atau bukti lulus uji elektronik.

    Petugas saat melakukan proses uji KIR di Kantor pelayanan uji KIR

Sistem full scale ini memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai standar yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, dan data tidak dapat diubah secara manual tanpa jejak digital.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU