
KABAR SAROLANGUN – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopurindag) bersama pihak Agen PT PT Petro Samudera Putra melakukan kegiatan operasi pasar gas bersubsidi LPG tabung 3 kg di Pangkalan Gas LPG milik Syarip Kamarudin, RT 12, Kel. Suka Sari, Kec. Sarolangun, Selasa (07/04/2026).
Kegiatan tersebut dalam rangka menetralisir harga dan mengantisipasi terjadinya kelangkaan serta memberikan peringatan tegas bagi pangkalan yang ditemukan menjual tabung LPG Subsidi 3 kg diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 18.000,-
Hadir dalam kegiatan tersebut, Plt Kadis UMKM, Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Bustra Desman , SE, MM, Kabid Perdagangan Mahmubah, Lurah Suka Sari Findra Utama, Perwakilan PT Petro Samudera Putra, Pemilik pangkalan Syarip Kamarudin, serta Jajaran Dinas Koperindag.
Plt Kadis Kopurindag Sarolangun Bustra Desman kepada awak media mengatakan bahwa operasi pasar gas bersubsidi LPG tabung 3 kg ini dilakukan dengan mendistribusikan sebanyak 560 tabung di dua tempat yakni sebanyak 280 tabung di RT 12 suka Sari ini dan 280 tabung lagi di Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun sesuai dengan harga HET Rp 18.000,-
” Kami berupaya untuk menghimbau seluruh pangkalan bahwa sanya pihak pangkalan harus memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah sekitar pangkalan. Kalau sudah terpenuhi baru boleh di luar wilayah sekitar pangkalan dengan harga HET sebesar Rp 18.000,- per tabung 3 kg, tidak boleh lebih dari HET sesuai dengan surat pernyataan setiap pangkalan yang sudah disepakati bersama, sudah ada itu dan langsung ditandatangani pihak pangkalan,” katanya.


Bustra Desman menegaskan kalau ada pangkalan yang ditemukan menjual Gas LPG Subsidi 3 kg ini di atas harga HET maka pihaknya bersama pihak agen mengambil tindakan tegas dengan melayangkan surat peringatan.
” Sampai saat ini sudah ada tiga pangkalan yang kami tegur. Kami tidak main-main, apapun bentuknya kami harus ambil tindakan,” katanya.
” Kami menghimbau semua pangkalan harus memenuhi kebutuhan wilayah sekitar pangkalan dan tidak di perbolehkan menjual kepada pengecer. Kalau ditemukan kami akan berikan sanksi tegas. Kalau kebutuhan dari pangkalan harus bisa terpenuhi oleh pihak agen, kita disini ada 5 agen, dan nantinya akan menyuplai ke semua pangkalan,” kata dia menambahkan.
Berdasarkan surat edaran Bupati Sarolangun NOMOR: 510/90/Dag/Kopurindag/2025 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Subsidi Tabung 3 kg di Kabupaten Sarolangun.
Dimana Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Subsidi Tabung 3 Kg di Kabupaten Sarolangun sebesar Rp. 18.000,- (Delapan Belas Ribu Rupiah).
Sementara itu, setiap pangkalan sudah membuat surat pernyataan dengan menjual Gas LPG 3 kg bersubsidi di pangkalan saya dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp. 18.000; (delapan belas ribu rupiah) per tabung.

Pernyataan tersebut setiap pemilik pangkalan berjanji, sbb :
1. Akan menjual Gas LPG 3 kg sesuai HET pada pangkalan saya yaitu Rp. 18.000; per tabung.
2. Melengkapi tabung Gas LPG 3 kg sesuai alokasi saya yang dikirim dari pihak agen.
3. Tidak akan menjual Gas LPG 3 kg kepada pihak yang tidak semestinya menerima (rumah makan, warung/pengecer, hotel dsb) yang mengakibatkan tidak tercukupi gas kepada masyarakat semestinya.
4. Tidak akan menjual atau mendistribusikan Gas LPG 3 kg di luar dari titik koordinat yang telah ditentukan.
5. Menyampaikan laporan rencana distribusi dan realisasi dístribusi Gas LPG 3 kg bersubsidi secara rutin dan tertulis kepada Kepala Desa/Lurah, dengan tembusan Camat dan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan.
6. Mentaati Surat Edaran Bupati Sarolangun Nomor 510/90/DAG/KOPURINDAG/2025 pada tanggal 22 April 2025 dan semua peraturan penjualan dan distribusi Gas LPG 3 kg sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penulis : A.R Wahid Harahap






