
KABAR SAROLANGUN – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sarolangun menggelar Rapat Koordinasi Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Tahun 2023, Selasa (19/09/2023) di ruangan aula Bappeda Sarolangun.
Kegiatan tersebut dibuka langsung Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc, diwakili Kepala DP3A Sarolangun dr Irwan Mizwar, M.KM, yang berjalan dengan lancar.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Hj Mislawati, S.Pd, MM beserta staf, para Nara sumber Kimura Patar Tamba dan Ibu Psikolog Triana Rizqa, serta peserta rakor yang meliputi guru madrasah, guru mengaji antara magrib dan isya, guru sekolah Minggu, guru kerohanian aksi penempatan HKBP II.
Kepala DP3A Sarolangun Irwan Mizwar mengatakan bahwa PUSPAGA merupakan kegiatan dari pusat Pembelajaran Keluarga, dimana DP3A Sarolangun ada sekretariat sebagai tempat pelayanan anak yang memiliki masalah psikolog, yang dilaksanakan setiap hari pada jam kerja secara gratis alias tanpa bayaran.
” Atas nama pemerintah kabupaten Sarolangun, saya juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Nara sumber untuk berbagi ilmu dan pengalamannya demi pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak,” katanya.
Kata Irwan Mizwar, menjelaskan bahwa anak merupakan generasi bangsa yang wajib kita lindungi dan dipenuhi hak-haknya, sehingga anak harus mendapatkan haknya dalam pendidikan, dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Dimana pertemuan koordinasi dan kerja sama lintas sektoral, dalam rangka upaya untuk Pencegahan Kekerasan Terhadap perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
” PUSPAGA merupakan tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas kehidupan anak dan keluarga yang dibentuk untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.
Pelayanan PUSPAGA dilakukan oleh tenaga profesi melalui peningkatan kapasitas orang tua/keluarga dalam menjalankan tanggung jawab mengasuh dan melindungi anak. Adapun bentuk pelayanan yang diberikan berupa layanan informasi, konsultasi/konseling pengasuhan anak, dan rujukan.
” Upaya juga kita telah melaksanakan dengan melaksanakan beberapa kegiatan baik kegiatan yang langsung turun ke sekolah-sekolah TK, SD, SMP, dan telah melaksanakan kegiatan sosialisasi secara langsung,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemaparan dari para Nara sumber terkait upaya bersama dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penulis : A.R Wahid Harahap