KABAR SAROLANGUN – Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kabupaten Sarolangun melakukan kegiatan pemusnahan arsip Inaktif tahun 2024, Selasa (31/12/2024) di Halaman Kantor DPAD Sarolangun.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin penghancur kertas yang telah disiapkan, dimana kegiatan ini mengangkat Tema ” Dengan pemusnahan arsip kita wujudkan kearsipan yang lebih efektif dan efisien menuju Sarolangun maju”.
Pemusnahan arsip tersebut dihadiri langsung PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Kepala DPAD Sarolangun H A Waldi Bakri, S.IP, S.Sos, MM, Kepala Inspektorat Sarolangun Henriman, S.Sos, Kepala BKPSDM Sarolangun Linda Novita Herawati, SH, MH, Kabag Hukum Setda Sarolangun Mulya Malik, SH, Sekretaris BPKAD Sarolangun Idham Choliq, Sekretaris DPAD Sarolangun Drs Syamsurizal, Jajaran DPAD Sarolangun dan Tamu undangan lainnya.
Dalam laporannya, Kepala DPAD Sarolangun Waldi Bakri mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan arsip Inaktif ini dengan mempedomani ketentuan pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan dan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
” Arsip yang dimusnahkan adalah arsip milik Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Sarolangun kurun waktu tahun 2008, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, dan tahun 2019 sebanyak sebanyak 2.906 berkas yang telah dilakukan verifikasi/penilaian terhadap daftar arsip yang diusulkan musnah,” katanya.
Waldi Bakri menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi/penilaian Pemerintah Kabupaten Sarolangun menyetujui pemusnahan arsip 3 (tiga) bidang di DPAD Kabupaten Sarolangun dan 1 (satu) sekretariat sebagaimana daftar Arsip usul Musnah sebagaimana terlampir karena tidak memiliki nilai guna kesejarahan.
Menurutnya, pemusnahan arsip hanya dapat dilaksanakan sesuai dengan daftar arsip musnah yang disetujui oleh Bupati, diluar daftar arsip musnah tersebut bukan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun.
” Ini tahun kedua dalam pemusnahan arsip inaktif tahun 2024, tidak banyak Kabupaten/Kota yang melakukan ini, kalau rakor kemarin baru empat Kabupaten/Kota. Secara nasional, penataan arsip berakhir dengan pemusnahan, kita dapat belajar dari sejarah,” katanya.
” Provinsi Jambi pernah kehilangan satu pulau karena gara-gara arsip, maka dari itu kita akan sejarah perkembangan kehidupan dan capaian kinerja kita itu dari arsip. Arsip sangat dibutuhkan, memang dipandang tidak terlalu istimewa,” kata dia menambahkan.
Selain itu Waldi Bakri juga menegaskan bahwa penataan arsip itu sebagai upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalah gunaan oleh pihak-pihak tertentu, Meningkatkan ruang penyimpanan arsip, Meningkatkan pengelolaan arsip karena keberadaan arsip yang tidak bernilai guna hanya akan menambah pekerjaan, meningkatkan sistem penyimpanan arsip dan pengelolaan arsip akan lebih mudah apabila jumlah arsip lebih sedikit.
” Kabupaten Sarolangun sudah semua OPD, sampai kecamatan sudah mempunyai unit kearsipan, dan tahun 2025 kita berencana akan buat dengan SK Bupati. Maka dari itu sangat bangga sekali atas kedatangan bapak dan ibu kepala OPD, mudah-mudahan ini terus berkelanjutan, dan tahun ini kita mendapatkan predikat ketiga dengan nilai 71,9 atau BB,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan arsip Inaktif yang berjalan dengan lancar.
Penulis : A.R Wahid Harahap