Jumat, Mei 16, 2025
BerandaDAERAHDPMPTSP Sarolangun Gelar Bimtek Implementasi Perizinan dan Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko Serta...

DPMPTSP Sarolangun Gelar Bimtek Implementasi Perizinan dan Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko Serta LKPM Bagi Para Pelaku Usaha Tahun 2024

Kepala DPMPTSP Sarolangun Sahrudin diwakili Kabid Pengendalian Penanaman Modal Desy Oktawati dalam kegiatan bimtek implementasi perizinan dan pengawasan berusaha berbasis resiko dan LKPM bagi para pelaku usaha

KABAR SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sarolangun melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, pengawasan berusaha berbasis resiko serta Laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) bagi para pelaku usaha UMK,PMA, dan PMDN Dalam Kabupaten Sarolangun, Selasa (07/05/2024) di Ballroom Abadi Hotel Sarolangun.

Kegiatan tersebut dibuka Kepala DPMPTSP Sarolangun Sahrudin, SE,MM, melalui Kabid Pengendalian Penanaman Modal Desy Oktawati, SE, MM, yang dihadiri Jajaran opd terkait, Para Nara sumber dan peserta dari kalangan pelaku usaha baik UMKM, PMA dan PMDN.

Kabid Pengendalian Penanaman Modal Desy Oktawati mengatakan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Investasi/BKPM RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Menteri Investasi/BKPM RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2024.

Bimbingan Teknis kepada pelaku usaha dan penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya. Bimbingan Teknis ditujukan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UMK), serta Pelaku Usaha PMA dan PMDN yang ada dalam Kabupaten Sarolangun.

” Kegiatan ini bertujuan untuk bagaimana meningkatkan capaian target realisasi Penanaman Modal di Provinsi dan Kabupaten/Kota, meningkatkan kepatuhan Pelaku Usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Pemaparan Nara sumber dalam kegiatan bimtek yang digelar oleh DPMPTSP Sarolangun

Selain itu dalam rangka untuk meningkatkan pemerataan realisasi investasi melalui penyusunan peta potensi investasi Kabupaten/Kota, meningkatkan pengetahuan tentang persyaratan pembuatan Perizinan Berusaha, meningkatkan capaian realisasi investasi penanaman modal dan mengetahui sanksi-sanksi apabila terlambat dalam menyampaikan laporan.

” Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 07 s.d 08 Mei 2024, yang diikuti peserta sebanyak 45 orang yang terdiri dari Pelaku Usaha UMK, PMA dan PMDN dalam Kabupaten Sarolangun. Kami berharap seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh sehingga tujuan kita dapat tercapai,” katanya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Sarolangun Sahrudin mengatakan bahwa pada prinsipnya kegiatan ini dilakukan dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dan Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Dalam hakekatnya bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para pelaku Usaha Menengah Kecil, PMA dan PMDN dalam mematuhi dan memenuhi ketentuan pelaksanaan kegiatan usaha di Kabupaten Sarolangun.

” Sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah bahwa Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha,” katanya.

Sahrudin menjelaskan bagwa saat ini Pemerintah sudah menjalankan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) yang digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha pada masing-masing sektor.

Pada tahun 2024 ini sebelum melakukan kegiatan pengawasan terhadap pelaku usaha terlebih dahulu dilakukan pemberitahuan melalui aplikasi Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) yang disampaikan kepada Pelaku Usaha PMA dan PMDN yang nantinya akan mendapat jawaban melalui aplikasi SIDAK OSS-RBA

” Pada tahun ini pengawasan terhadap pelaku usaha dibatasi sebanyak 26 Perusahaan tapi tidak menutup kemungkinan dalam melakukan pengawasan melebihi target yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat dalam rangka mencapai target realisasi investasi pada tahun 2024 sesuai dengan kewenangan daerah,” katanya.

Poto bersama

Sahrudin juga mengatakan bahwa pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi Pelaku Usaha.

Salah satunya adalah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah yang berisikan laporan mengenai perkembangan realisasi investasi yang berupa ada penambahan biaya modal tetap, penambahan tenaga kerja dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.

” Pada kesempatan ini juga saya atas nama Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengucapkan terima kasih kepada Pelaku Usaha LKPM, yang berisikan realisasi investasi tahun 2024,” katanya.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Investasi/BKPM beberapa waktu lalu bahwa target realisasi investasi Provinsi Jambi Tahun 2024 sebesar Rp. 11,6 Triliun dan Target Investasi Kabupaten Sarolangun Tahun 2024 sebesar Rp. 329,8 Milyar dan telah terealisasi pada Triwulan I sebesar Rp. 93,1 Milyar atau sebesar 28,25% dari yang ditargetkan oleh Kementrian Investasi/BKPM.

” Kami mengharapkan bantuannya agar dapat menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara periodik. Saya juga berharap agar seluruh peserta dapat serius dan bersungguh-sungguh dalam mengikuti Bimbingan Teknis ini karena diharapkan setelah mengikuti kegiatan ini para pelaku usaha dapat mematuhi peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, DPMPTSP Kabupaten Sarolangun mendatangkan Nara sumber yang berkompeten, pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 dengan pemateri Sef Rico Fatman S.E., M.A. dari  Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kabupaten Sarolangun, sedangkan pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 dengan Nara sumber bernama Siti Jariah, S.Pd dari DPMPTSP Provinsi Jambi yang berlangsung dengan lancar.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU