Rabu, Juni 25, 2025
spot_img
spot_img

DPPKB Sarolangun Gandeng Unit PPA Polres Sarolangun dan Spesialis Kandungan Berikan Materi Kesehatan Reproduksi Remaja 

Nara sumber dari unit PPA Polres Sarolangun menyampaikan materi

KABAR SAROLANGUN – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Sarolangun menggandeng Nara sumber dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sarolangun dan Dokter Spesialis kandungan atau Obstetri dan Ginekologi dari RSUD Prof. DR.H.M.Chatib Quzwein, Rabu (30/10/2024) dalam kegiatan sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja.

Kegiatan tersebut dihadiri Staf ahli Bupati Sarolangun H Juddin, S.Ag, Plt Kepala DPPKB Sarolangun Aprizal, Sp, Nara Sumber dari Polres Sarolangun Katim PPA Satreskrim Polres Sarolangun Bripka Sukri, Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi RSUD Prof. DR.H.M.Chatib Quzwain dr Rimbun Wahyu Gumilar, Sp.OG.

Dalam paparannya, Katim PPA Satreskrim Polres Sarolangun Bripka Sukri menjelaskan bagaimana Peran Polri dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak, serta upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak maupun remaja.

” Tindak kekerasan terhadap anak pada tahun 2024 ini di Kabupaten Sarolangun ini cukup tinggi, diantaranya 7 pelaku persetubuhan. Anak berusia dibawah 18 tahun, 1 orang anak pelaku pencurian, 4 orang pelaku pencabulan berusia dibawah 12 tahun,” kata Bripka Sukri.

Peserta kegiatan

Dijelaskannya, penyebab anak melakukan pencabulan dikarenakan faktor menonton hal yang tidak baik dari HP androit, maka ia meminta para orang tua agar melakukan pengawasan terhadap anak dalam penggunaan HP khususnya yang sudah menginjak usia remaja.

” Anak adalah seseorang yang baru lahir hingga belum berusia 18 tahun. Perlu dipahami UU tentang perlindungan anak dan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” katanya.

Ditambahkannya, Hak-hak anak diantaranya dapat tumbuh kembang, berpartisipasi secara wajar, memperoleh nama dan kewarganegaraan, memperoleh pendidikan. Sedangkan Hak anak dalam proses sistem pradilan anak, dan itu di pisahkan dengan proses pradilan untuk orang dewasa.

” Anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang berusia 12 tahun dan belum berusia 18 tahun. Begitu juga anak sebagai korban dan saksi. Bagi anak yang berhadapan hukum dilakukan upaya penanganan secara Dipersi atau penyelesaian perkara di luar pengadilan dan penegakan pengadilan dengan mengutamakan melakukan pendekatan restorative,” katanya.

” Penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum ada standar operasional yang kami lakukan. Anak yang berhadapan hukum memperoleh hak-hak, diantaranya Hak memperoleh bantuan hukum, hak mendapatkan pendampingan khusus, hak mendapatkan pendampingan petugas lapas, didampingi orang tua atau wali, penyidik wajib siapkan penerjemah bagi anak berkebutuhan khusus atau anak yang tidak bisa berbahasa Indonesia,” kata dia menambahkan.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU