KABAR SAROLANGUN– DPRD Kabupaten Sarolangun akan menyurati Gubernur Jambi untuk tidak memberikan amanah jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun dipegang oleh Ir Dedy Hendry, M.Si yang sebelumnya telah dua kali menjabat sebagai PJ Sekda Sarolangun.
Diketahui, jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) yang dijabat oleh Ir Dedy Hendry, M.Si, setelah jabatan PJ Sekda yang kedua berakhir.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Ahmad Jani, didampingi oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sarolangun Muhammad Syaihu saat rapat internal di Kantor DPRD Kabupaten Sarolangun, Kamis (09/01/2025).
Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, mengatakan bahwa rapat internal tersebut memutuskan untuk penolakan jabatan Plh ataupun Plt, serta Penjabat pada jabatan sekda Sarolangun dipegang oleh Dedy Hendry.
“Hasil musyawarah kami seluruh anggota DPRD Sarolangun, dasar DPRD Sarolangun penolakan Plh, Plt ataupun PJ sekda di jabat oleh Dedy Hendry,” kata Ahmad Jani, kepada awak media.
Menurut politisi partai PPP, dasar penolakan Dedy Hendri mengisi kekosongan jabatan sekda Sarolangun ini diantaranya Pada saat evaluasi P-APBD 2024 tidak berkoordinasi dengan banggar DPRD Sarolangun.
Ahmad Jani juga menyebut, tidak hanya itu Plt Sekda Sarolangun Dedy Hendry juga tidak menghadiri pembahasan hasil evaluasi APBD tahun anggaran 2025.
DPRD Sarolangun juga sulit berkoordinasi dengan sekda kabupaten Sarolangun. Masih banyak pejabat lain di Kabupaten Sarolangun yang memiliki kompetensi untuk di tunjuk sebagai sekda.
“Kenapa harus Dedi Hendri di tunjuk terus menjadi Plh, Plt dan PJ, apakah tidak ada lagi pejabat eselon II yang mampu. Kenapa sekwan tidak bisa tiga kali Plt, dan sekda bisa,” katanya.
” Apakah berlaku di seluruh Indonesia sampai pj tiga kali, atau hanya di daerah kita Kabupaten Sarolangun. Kami akan menyurati bapak Gubernur Jambi, terkait hal ini karena pengusulan PJ sekda kembali diusulkan nama Dedy Hendry,” kata dia menambahkan.
Penulis : A.R Wahid Harahap