Kamis, Oktober 3, 2024
BerandaDAERAHDPRD Sarolangun Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2021

DPRD Sarolangun Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2021

 

Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari bersama Bupati Sarolangun Cek Endra saat rapat paripurna berlangsung

SAROLANGUN -DPRD Kabupaten Sarolangun menggelar Rapat Paripurna Tingkat I Tahap I dengan agenda penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2021, Rabu (15/09/2021).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, SE, bersama Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Syahrial Gunawan, SE yang dihadiri 21 orang anggota DPRD Sarolangun.

Dari pihak eksekutif hadir langsung Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra, Sekretaris Daerah Ir Endang Abdul Naser, para staf ahli Bupati, Para Asisten, dan Para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

“Hari ini Rabu tanggal 15 September 2021 rapat paripurna akan mendengarkan secara resmi penyampaian rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Sarolangun tahun 2021 yang disampaikan oleh Bapak Bupati,” kata Tontawi usai membuka rapat paripurna.

Suasana rapat paripurna berlangsung

Bupati Sarolangun Cek Endra dalam penyampaiannya mengatakan mengacu kepada Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021, maka Pemerintah Daerah bersama DPRD Sarolangun dapat melakukan perubahan APBD

Cek Endra menyebutkan secara umum kebijakan umum APBD Tahun anggaran 2021 telah terjadi perubahan asumsi dasar, diantaranya terjadi perubahan dari sisi pendapatan sehingga APBD Kabupaten Sarolangun terjadi penurunan sebesar 2,50 persen.

Kemudian Pendapatan transfer juga menurun, dan Pendapatan Asli Daerah yang sah ditargetkan mencapai 40,6 miliar lebih, serta perubahan sisi pembiayaan pada APBD tahun anggaran 2021 yang bersumber dari sisa perhitungan anggaran atau Silpa, dimana
dapat digunakan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya yang telah diaudit BPK untuk belanja dan menutup defisit anggaran tahun 2021.

“Untuk penanganan covid-19 pemerintah daerah melakukan refocusing anggaran, yang berdampak terhadap kebijakan daerah dan dana desa. Maka diperlukan perubahan APBD kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2021, yang dimulai pada rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD kabupaten Sarolangun tahun 2021,”katanya.

Selain itu, Bupati juga menyebutkan bahwa rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini juga merupakan anggaran dari program dan kegiatan yang mengalami pergeseran anggaran, Program dan kegiatan yang mengalami pengurangan jumlah volume kegiatan serta Program dan kegiatan yang belum terakomodir tahun 2021 dikarenakan pandemi covid-19.

“Rancangan PPAS memuat batas maksimal yang perlu dianggarkan dalam P-APBD. Total belanja daerah sebelum perubahan sebesar 1,215 Triliun rupiah dan setelah perubahan menjadi sebesar 1,139 triliun rupiah, maka terjadi penurunan 1,08 persen,” katanya.

Untuk Belanja operasi setelah perubahan Rp 790,3 miliar terjadi peningkatan 0,01 persen. Belanja barang dan jasa sebelum perubahan sebesarRp 312,7 miliar, setelah perubahan Rp 324 miliar lebih. Belanja hibah Rp 7,3 miliar lebih sebelum perubahan dan setelah perubahan menjadi Rp 6,8 miliar lebih, sedangkan Biaya Tak Terduga (BTT) sebelum perubahan sebesar Rp 8 miliar menjadi Rp 2,9 miliar dan terjadi pengurangan 64 persen lebih

Kemudian Belanja transfer sebelum perubahan sebesar Rp 221 miliar dan setelah perubahan menjadi Rp 224 miliar dan Pembiayaan daerah dari sisa lebih perhitungan anggaran 44,45 miliar

“Jika dilihat dari uraian diatas bahwa pembiayaan netto 54 miliar lebih untuk menutup defisit anggaran tahun 2021. Maka kami ucapkan terima kasih atas kesediaan dewan yang terhormat dalam membahas rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD kabupaten Sarolangun kami ucapkan terima kasih,” kata Bupati.

Bupati Cek Endra saat menyerahkan nota pengantar perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2021 kepada Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari

Usai mendengarkan penyampaian Bupati Sarolangun, pimpinan sidang Tontawi Jauhari lalu menerima nota pengantar rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2021 yang diserahkan oleh Bupati Sarolangun Cek Endra.

Tontawi kemudian menyebutkan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tersebut akan dibahas dalam rapat Banggar DPRD Kabupaten Sarolangun bersama tim TAPD kabupaten Sarolangun.

“Mudah-mudahan kita semua mendapatkan perlindungan dari Allah SWT. Dengan mengucapkan Alhamdulillah rapat paripurna hari ini telah dapat kita selesaikan dan saya mengundang kembali untuk rapat paripurna selanjutnya dan rapat paripurna hari ini saya skor,” katanya.(Ks1)

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU