Dua Anggota DPRD Sarolangun Dilakukan PAW

KABAR SAROLANGUN – DPRD Kabupaten Sarolangun menggelar rapat paripurna Tentang Pengucapan Sumpah/Janji, Peresmian Pemberhentian dan PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2019-2024, Selasa (17/10/2023) di gedung DPRD Sarolangun.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, SE, M.Pd., yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Aang Purnama, SE, MM, serta dihadiri Plh Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Para anggota DPRD Sarolangun dan jajaran forkompinda Kabupaten Sarolangun serta kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun dan masyarakat Sarolangun.
” Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna DPRD Kabupaten Sarolangun tentang pengucapan sumpah/janji, peresmian pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Sarolangun sisa masa jabatan 2019-2024 resmi saya buka,” kata Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, saat membuka rapat paripurna.
Usai membuka rapat tersebut, Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari pun mempersilahkan Sekretaris DPRD Sarolangun untuk membacakan surat keputusan Gubernur Jambi tentang pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Sarolangun sisa masa jabatan 2019-2024.
Berdasarkan data yang dirangkum oleh media ini, Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Sarolangun sisa masa jabatan 2019-2024 ini ada sebanyak dua orang, yakni Akmal dan H Sadam Hidayat, yang datang dari Fraksi Demokrat, menggantikan H Muhammad Syaihu dan Asrin Amer yang telah resmi diberhentikan, berdasarkan surat Keputusan Gubernur Jambi Alharis dengan nomor nomor 828/kep.gub.setda.pem-otda.1/2023 dan nomor 830/kep.gub.setda.pem-otda.1/2/2023, pada tanggal 02 Oktober 2023.
Tontawi Jauhari juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran Penjabat Bupati Sarolangun atau yang mewakili, jajaran forkompinda Sarolangun, para kepala OPD dan seluruh tamu undangan dalam memenuhi undangan untuk menghadiri rapat paripurna DPRD hari ini.
” Saya mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Sarolangun yang baru dilantik atas PAW anggota DPRD sarolangun sisa masa jabatan 2019-2024, yakni saudara Akmal dan Saudara H Sadam Hidayat. Dengan mengucapkan Alhamdulillahi robbil alamin rapat paripurna DPRD hari ini secara resmi saya nyatakan di tutup,” katanya.

Dalam kesempatan itu juga, Pimpinan DPRD Sarolangun disampaikan oleh Waka I Aang Purnama juga menyampaikan dalam sambutannya juga mengucapkan selamat kepada saudara Akmal dan Sadam Hidayat, atas bergabungnya di DPRD Sarolangun.
Iapun selaku Ketua DPC Partai Demokrat juga mengucapkan selamat bekerja dan diharapkan besok langsung aktif bekerja serta masuk dalam alat kelengkapan dewan.
” Kepada saudara H Muhammad Syaihu dan saudara Asrin Amer, kami sebagai pimpinan DPRD sarolangun mengucapkan terima kasih atas jasa-jasa saudara dalam membangun daerah dan selaku ketua dpc partai Demokrat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dedikasi selama ini dalam membesarkan partai Demokrat di Kabupaten Sarolangun,” katanya.
Kepada dua orang anggota DPRD Sarolangun yang baru dilantik ini pun diharapkan dapat menjalankan amanah ini dengan menjalankan kode etik sebagai anggota DPRD Sarolangun, dan menjalankan tugas dalam menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen ke tengah masyarakat dan Menyambut aspirasi dan keluhan masyarakat
” Kepada saudara Akmal dan Sadam Hidayat, mari kita bersinergi dalam membangun daerah dan menjalin kerja sama bersama Pemerintah Daerah. Kami yakin dan percaya, saudara Akmal dan Sadam Hidayat dapat bekerjasama membangun Kabupaten Sarolangun dengan bersatu padu,” katanya.
” Kita adalah wakil rakyat. Kedudukan anggota DPRD sebagai wahana demokrasi Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Menjadi mitra pemerintah daerah dan anggota DPRD yang dibentuk untuk menetapkan peraturan daerah, persetujuan bersama Pemerintah, dan memiliki tanggung jawab bersama pemerintah dalam memajukan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata dia menambahkan.
Selain itu, Plh Sekda Sarolangun Dedy Hendry juga mengharapkan dengan kehadiran dua anggota DPRD Sarolangun yang baru ini dapat membawa ide dan pemikiran yang segar dalam menjalankan tugas nantinya di DPRD Sarolangun.
Besar harapan juga agar dapat segera menyesuaikan diri dengan anggota DPRD sarolangun dan juga memahami tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD sarolangun.
” Proses dan mekanisme dalam PAW ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Partai Politik memiliki kewenangan penuh dalam melakukan proses PAW anggota DPR, dan gubernur hanya memproses dari usulan pergantian anggota DPRD Sarolangun,” katanya.
” Selamat bekerja untuk menjalankan amanah sebagai wakil rakyat kepada saudara Akmal dan H Sadam Hidayat, dan mari kita bekerja sama bekerja keras dan bertanggungjawab sepenuhnya,” kata dia menambahkan.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, melantik langsung Akmal dan H Sadam Hidayat sebagai anggota DPRD Sarolangun melalui PAW anggota DPRD Sarolangun sisa masa jabatan 2019-2024, menyematkan tanda anggota DPRD sarolangun dan penandatangan berita acara pelantikan serta di akhiri dengan poto bersama yang berlangsung dengan khidmat.
Penulis : A.R Wahid Harahap