Minggu, September 8, 2024
BerandaDAERAHDPRD Sarolangun Gelar Rapat Paripurna Penyampaian R-KUA Dan PPAS Perubahan Tahun 2022

DPRD Sarolangun Gelar Rapat Paripurna Penyampaian R-KUA Dan PPAS Perubahan Tahun 2022

 

Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, Waka II DPRD Syahrial Gunawan dan PJ Bupati Sarolangun Henrizal dalam rapat paripurna

KABAR SAROLANGUN – DPRD Kabupaten Sarolangun menggelar rapat paripurna tingkat I Tahap I dengan agenda Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (R-KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2022, Jumat (16/09/2022) sore di Gedung DPRD Sarolangun.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, SE, di dampingi Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Syahrial Gunawan, SE yang dihadiri 18 orang dari 35 orang anggota DPRD Sarolangun, dan memenuhi quorum sehingga rapat paripurna dapat dimulai.

Dari pihak eksekutif, hadir langsung Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal, S.Pt, , Sekretaris Daerah Ir Endang Abdul Naser, Perwakilan Polres Sarolangun, Perwakilan Kodim 0420/Sarko, Para staf Ahli Bupati dan Asisten Setda Sarolangun, Para Kabag dan para kepala OPD dilingkungan Pemkab Sarolangun serta jajaran forkompinda Kabupaten Sarolangun.

Dalam penyampaiannya, Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal mengatakan bahwa penyampaian R-KUA dan PPAS Perubahan tahun anggaran 2022 atau APBD Perubahan tahun 2022 ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan pemerintah daerah dan aturan Permendagri.

“Bahwa eksekutif bersama legislatif dapat melakukan Perubahan anggaran APBD apabila ada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi APBD dan diperlukan penyesuaian struktur belanja. Dapat kami sampaikan sesuai Permenkeu nomor 134.PMK.07 tahun 2022 tentang belanja wajib penanganan inflasi, maka dari itu perubahan APBD tahun anggaran 2022 perlu dilakukan yang didahului pada penyampaian RKUA DAN PPAS perubahan tahun anggaran 2022,” katanya.

Anggota DPRD Sarolangun yang hadir

Henrizal menjelaskan bahwa dalam R-KUA dan PPAS Perubahan tahun anggaran 2022 ini dari segi Pendapatan Daerah semula ditetapkan sebesar Rp 1,12 triliun lebih dan setelah perubahan menjadi Rp 1,17 Triliun atau terjadi kenaikan.

Sedangkan Belanja Daerah semula ditetapkan sebesar Rp 1,215 triliun dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp 1,276 Triliun atau naik 60,870 Miliar.

“Lalu Perubahan dari sisi pembiayaan bahwa Silpa tahun anggaran sebelimnya sebesar Rp 47,544 Miliar dan setelah dilakukan audit oleh BPK Perwakilan Prov. Jambi maka Silpa tahun 2022 menjadi Rp 107 Miliar atau naik 59,62 Miliar,” katanya.

“Kami harap kiranya RKUA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2022 dapat segera dibahas yang akan dituangkan dalam nota kesepakatan dan akan dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang susuan Perubahan APBD tahun anggaran 2022,” kata dia menambahkan.

Usai penyampaian tersebut, Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari mengucapkan terima kasih kepada Penjabat Bupati Sarolangun yang telah menyampaikan RKUA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2022.

PJ Bupati Henrizal menyerahkan dokumen RKUA dan PPAS Perubahan TA 2022 kepada Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari

Kedepan, pimpinan serta anggota DPRD Sarolangun akan melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sarolangun.

“Terima kasih kepada saudara penjabat bupati Sarolangun, dan kami serta seluruh anggota DPRD Sarolangun akan membahasnya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sarolangun. Dengan mengucapkan alhamdulillahi robbil alamin, rapat paripurna hari ini kami skor,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, PJ Bupati Sarolangun Henrizal juga menyerahkan dokumen R-KUA dan PPAS Perubahan tahun anggaran 2022 kepada Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari.

Penulis : A. R Wahid Harahap

 

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU