Rabu, Agustus 27, 2025
spot_img
spot_img

DPRD Sarolangun Gelar Rapat Paripurna Tingkat 1 Tahap 1 Penyampaian 4 Ranperda Diluar Propemperda 

Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, Bupati Sarolangun Hurmin, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika

KABAR SAROLANGUN – DPRD Kabupaten Sarolangun menggelar rapat paripurna tingkat 1 tahap 1 dengan agenda penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sarolangun tahun 2025, Selasa (26/08/2025) di Gedung DPRD Sarolangun.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, didampingi Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE dengan dihadiri 20 orang anggota DPRD Sarolangun yang berjalan dengan lancar.

Dari pihak eksekutif, hadir langsung Bupati Sarolangun H Hurmin, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE, Forkopimda Kabupaten Sarolangun, Para asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun serta Para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Sarolangun dan tamu undangan lainnya.

Anggota DPRD Sarolangun

Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani dalam kata pembukanya, mengatakan atas nama Ketua, Wakil-wakil Ketua dan anggota DPRD Sarolangun mengucapkan terima kasih kepada Saudara Bupati Sarolangun dan Wakil Bupati Sarolangun serta seluruh jajaran forkopimda dan tamu undangan yang telah menghadiri kegiatan rapat paripurna hari ini.

” Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna tingkat 1 tahap 1 DPRD Sarolangun dengan agenda penyampaian 4 Ranperda di luar Propemperda secara resmi kami nyatakan dibuka,” katanya.

Ahmad Jani juga meminta Bupati Sarolangun untuk menyampaikan nota pengantar dalam Penyampaian 4 Ranperda diluar Propemperda Kabupaten Sarolangun tahun 2025.

Keempat Ranperda tersebut 1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2. Raperda tentang Perubahan bentuk Hukum Perusahaan Daerah Serumpun Pseko menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Serumpun Pseko (Perseroda).

3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun. 4. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda).

” Terima kasih kami ucapkan kepada saudara Bupati Sarolangun yang telah menyampaikan nota pengantar dan selanjutnya kami akan membahasnya dalam rapat-rapat DPRD Sarolangun. Dengan mengucapkan Alhamdulillahirobbil alamin rapat paripurna DPRD Sarolangun haribini kami skor,” katanya.

Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani menerima dokumen empat ranperda diluar Propemperda dari Bupati Sarolangun Hurmin 

Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani menerima dokumen nota pengantar Penyampaian 4 Ranperda diluar Propemperda yang diserahkan oleh Bupati Sarolangun H Hurmin.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU