
KABAR SAROLANGUN – DPRD Kabupaten Sarolangun menggelar rapat paripurna Tingkat II dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) dan Penandatanganan Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2026, Kamis (27/11/2025) di Gedung DPRD Sarolangun.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, didampingi Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE, dengan dihadiri 23 orang dari 30 orang anggota DPRD Sarolangun.
Dari pihak eksekutif, hadir langsung Bupati Sarolangun H Hurmin, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE, Forkopimda Kabupaten Sarolangun, PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi BM, S.HI, MH, MM, Para Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Sarolangun Serta jajaran pejabat di eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Sarolangun, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sidang paripurna itu, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun beserta jajaran forkopimda dan para tamu undangan yang telah menghadiri rapat paripurna tersebut.

” Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Rapat Paripurna Tingkat 2 dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) dan Penandatanganan Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2026 resmi kami buka,” katanya.
Untuk selanjutnya, Ahmad Jani meminta juru bicara Banggar DPRD Sarolangun untuk menyampaikan laporan banggar yang disampaikan oleh Saddam Hidayat.
Dalam kesempatan itu, Juru Bicara Banggar DPRD Sarolangun Saddam Hidayat mengatakan banggar DPRD Sarolangun telah dapat mengambil kesimpulan yang pada intinya Ranperda APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026 telah sesuai untuk disahkan menjadi Perda APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026.
” Maka dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Banggar DPRD Sarolangun pada prinsipnya dapat menyetujui Ranperda perubahan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah Perubahan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025,” katanya.
” Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim pada prinsipnya Banggar DPRD Sarolangun dapat menyetujui rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026,” katanya.
Usai penyampaian Laporan Banggar DPRD Sarolangun tersebut, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani mengucapakan terima kasih kepada juru bicara Banggar DPRD Sarolangun yang telah menyampaikan laporannya, begitu kepada seluruh anggota banggar dan TAPD yang telah membahas ranperda APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026.
” Guna memenuhi azas mufakat, apakah ranperda APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026 untuk disahkan menjadi Perda APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026 dapat disetujui,” katanya, lalu dijawab setujui oleh seluruh anggota DPRD Sarolangun.
” Alhamdulillah hari ini DPRD Sarolangun telah berhasil menunaikan tugas dalam pemenuhan hak dalam persetujuan bersama Perda APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026,” kata dia menambahkan


Di akhir Rapat Paripurna, Ahmad Jani mengatakan atas nama ketua dan wakil-wakil ketua dan anggota DPRD Sarolangun mengucapkan terima kasih kepada Saudara Bupati Sarolangun, dan seluruh hadirin yang telah hadir dalam paripurna ini.
” Selanjutnya dengan mengucapkan Alhamdulillahirobbil alamin rapat paripurna hari ini kami tutup,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, Waka I Cik Marleni, bersama Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Hurmin-Gerry Trisatwika melakukan penandatanganan kesepakatan bersama yang berlangsung dengan lancar.
Penulis : A.R Wahid Harahap


