KABAR SAROLANGUN – DPRD Kabupaten Sarolangun akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah serta Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun Tahun anggaran 2024 menjadi KUA-PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2024.
Persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna tingkat II dengan agenda Laporan Banggar DPRD Sarolangun dan Penandatangan Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Selasa (12/09/2023) di gedung DPRD Sarolangun.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, SE, di dampingi Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Aang Purnama, SE serta dihadiri 21 orang dari 35 orang anggota DPRD Sarolangun yang berlangsung dengan memenuhi quorum sehingga rapat paripurna dapat dimulai.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc, Sekretaris DPRD Sarolangun Efrianto, S.Pd, M.Pd, Para staf Ahli Bupati dan Asisten Setda Sarolangun dan tamu undangan lainnya.
Sebelum dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dan persetujuan bersama, terlebih dahulu pimpinan rapat paripurna meminta juru bicara Banggar DPRD Sarolangun untuk menyampaikan laporan di dalam sidang paripurna tersebut.
Juru bicara Banggar DPRD Sarolangun, dalam laporannya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD Sarolangun yang telah memberikan kepada Banggar DPRD Sarolangun dalam menyampaikan laporan terhadap Ranperda tentang pajak dan retribusi Daerah, serta R-KUA dan PPAS APBD kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2024.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Banggar DPRD Sarolangun serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta paripurna pandangan umum fraksi dan tanggapan dan jawaban eksekutif, pada prinsipnya tim Banggar DPRD Sarolangun dapat memahami tanggapan dan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi, menurut hematnya secara normatif bahwa seluruh jawaban tersebut telah dapat merangkum semua pertanyaan pandangan umum fraksi DPRD namun tetap masih ada beberapa pertanyaan yang perlu diperjelas lagi.
” Rencana Pendapatan Daerah pada tahun 2024 diperkirakan sebesar Rp1.225.785.039.744,- yang terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp72.052.502.988,-Pendapatan Transfer sebesar Rp1.136.544.434.100,- dan lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp17.188.102.656,- Rencana Belanja Daerah sebesar Rp1.290.747.753.104,- maka kami minta OPD terkait agar bersungguh-sungguh dalam menjalankan langkah-langkah dalam meningkatkan pad tersebut,” katanya.
Banggar DPRD Sarolangun berharap agar dalam penyusunan R-APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2024 betul-betul mencermati semua pembahasan bersama dan konsisten terhadap jawaban eksekutif yang disampaikan penjabat bupati Sarolangun terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sarolangun.
” Banggar DPRD telah dapat mengambil kesimpulan bahwa R-KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2024 telah sesuai dengan pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang penyusunan APBD. Pada prinsipnya kami Banggar DPRD Sarolangun sepenuhnya dapat menyetujui Rancangan KUA dan PPAS APBD kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2024 menjadi KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2024, dan ranperda tentang pajak dan retribusi daerah menjadi Peraturan daerah,” katanya.
Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari pun setelah menerima laporan banggar DPRD Sarolangun, langsung menanyakan kepada forum apakah Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah serta R-KUA dan PPAS APBD kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2024 dapat disetujui menjadi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, KUA-PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2024.
“Apakah dapat kita setujui,”kata Tontawi, yang kemudian langsung dijawab setuju oleh seluruh anggota DPRD Sarolangun dan diketok palu oleh ketua DPRD Sarolangun.
Setelah persetujuan tersebut, Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, SE, Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Syahrial Gunawan serta Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri melakukan penandatangan persetujuan bersama yang berjalan dengan tertib dan lancar.
Di akhir rapat paripurna, Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari mengucapkan terima kasih atas kehadiran Penjabat Bupati Sarolangun serta jajaran forkompinda Kabupaten Sarolangun serta undangan lainnya dalam rangka memenuhi undangan kami pada rapat paripurna tingkat II dengan agenda Laporan banggar dan penandatangan persetujuan bersama terhadap Ranperda pajak dan retribusi Daerah serta R-KUA dan PPAS APBD Sarolangun tahun 2024.
“Acara Demi acara telah kita lalui bersama satu persatu, keberhasilan DPRD ini tentunya atas kerja sama dan usaha kita bersama sehingga rapat paripurna ini dapat kita laksanakan. Dan dengan mengucapkan alhamdulillahirobbil alamin, rapat paripurna hari ini kami tutup,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap