
KABAR SAROLANGUN –Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT. Bank BNI (Persero), Tbk kepada PT. Prosympac Agro Lestari Tahun 2018-2019.
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik telah ditemukan alat bukti yang cukup dan sah menurut Pasal 184 KUHAP. Maka penyidik dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025 telah menetapkan tersangka dengan inisial BK (Komisaris Utama PT. PAL).
Kajati Jambi Dr Hermon Dekristo, SH, MH melalui Noly Wijaya, SH., MH selaku Kasi Penerangan Hukum, mengatakan peran Tersangka BK sebagai pemegang saham yang mengetahui dan terlibat proses fasilitas kredit sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 105 milyar rupiah dalam proses pembobolan kredit di Bank BNI.

” Sebelumnya, dimana penyidik terdahulu telah menahan 3 (tiga) orang tersangka sebelumnya yaitu Tersangka WE, VG dan RG. Adapun modus operandi Tindak pidana korupsi ini adalah para tersangka secara bersama-sama atau melakukan permufakatan dengan cara memanipulasi data / dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit,” katanya.
” Dan uangnya dipergunakan tidak sesuai dengan yang diperuntukan sehingga dalam perkara ini telah terjadi pembobolan yang mengakibatkan Negara dirugikan,” kata dia menambahkan.
Noly Wijaya menjelaskan bahwa terhadap tersangka BK juga dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk 20 (dua puluh) hari tanggal 22 JULI 2025 Sampai dengan 10 Agustus 2025 di Rumah Tahanan pada Lapas Kelas IIA Jambi.
Tersangka diancam atau disangka dengan Primer sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
” Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP,” katanya.
Dalam perkara ini, lanjut Noly Wijaya bahwa tim Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara Profesional, Transparan dan terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat serta tetap menjunjung Asas Praduga Tidak Bersalah.
Penulis : A.R Wahid Harahap