Minggu, September 8, 2024
BerandaDAERAHDugaan Perselingkuhan Oknum PNS, Sekda Sarolangun Sebut Bisa Kena Sanksi 

Dugaan Perselingkuhan Oknum PNS, Sekda Sarolangun Sebut Bisa Kena Sanksi 

Plh Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry

KABAR SAROLANGUN – Kasus dugaan perselingkuhan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di salah satu OPD dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun menjadi perhatian yang serius.

Pasalnya, kabar dugaan perselingkuhan tersebut cepat menyebar yang sempat menghebohkan khususnya di kalangan PNS dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Menanggapi hal tersebut, Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si mengaku sudah mendapatkan laporan terkait hal tersebut.

Setelah adanya laporan dugaan perselingkuhan oknum PNS itu, ia langsung meminta kepada BKPSDM Sarolangun dan Inspektorat sebagai leading sektor untuk melakukan klarifikasi hal tersebut.

” Saya juga sudah sampaikan ke kawan-kawan di BKPSDM dan Inspektorat nanti akan mengklarifikasi, tapi sebelum itu akan ada terlebih dahulu akan ada klarifikasi dari dinas, saya sudah bilang pejabat di dinas yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi,” katanya, Selasa (14/05/2024).

Dedy Hendry menjelaskan pada kasus perselingkuhan ini tentu bisa diselesaikan secara lembaga adat, terkait sanksi apa yang akan diterima oleh oknum PNS tersebut.

Namun secara kepegawaian, sesuai aturan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan.

” Sanksinya nanti dengan lembaga adat, dan secara kepegawaian tentu bisa kena sanksi,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU