
KABAR SAROLANGUN – Satreskrim Polres Sarolangun mengamankan seorang residivis yakni DV (32) perkara Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman atau pencurian dengan kekerasan di perusahaan kelapa sawit Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, S.Ik melalui Kasatreskrim AKP Rendie menyebutkan, pelaku bersama dengan tiga orang temannya memberhentikan mobil karyawan perusahaan, lalu pelaku berkata ” kalau kau mau aman, kau ikut bae.”
“Setelah mengikuti pelaku, kemudian menyuruh karyawan perusahaan untuk memberhentikan mobil yang dikendari, hingga di simpang tugu desa lubuk kepayang kecamatan Air Hitam. Karyawan melaporkan hal tersebut, sekitar pukul 22.00 WIB pihak kepolisian datang, karyawan serta mobil bisa keluar lokasi,” katanya, Senin (21/03/2022) kepada awak media.
Dia menjelaskan, pada minggu 20 maret 2022 sekira pukul 05.00 WIB, KBO dan team opsnal Sat Reskrim tiba di kediaman pelaku di desa Lubuk Kepayang Air hitam, Sarolangun, kemudian team memanggil Kades Lubuk Kepayang untuk memanggil pelaku didalam rumahnya agar pelaku keluar dari dalam rumahnya.
“Akan tetapi pelaku tidak mau keluar rumah dan istri pelaku mengatakan bahwa pelaku tidak berada dirumah, selanjutnya team yang didampingi kades langsung melakukan pemeriksaan didalam rumah pelaku dan ditemukan pelaku bersembunyi didalam kamar tidur pelaku, kemudian palaku dibawa keluar rumah untuk dibawa ke dalam mobi,” katanya
Namun, pelaku malakukan perlawanan dengan cara menggigit tangan salah satu team opsnal dan pelaku berteriak memprokasi warga sekitar sehingga warga sekitar yang berjumlah lebih kurang 50 orang terprovokasi untuk menghalang team opsnal.
Dia menambahkan, personil dibawah pimpinannya datang dan langsung melakukan upaya paksa membawa pelaku pada saat tersebut berusaha melarikan diri ke arah hutan dibelakang rumah pelaku kemudian personil langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan upaya paksa masuk kedalam mobil.
“Warga sekitar masih manghalangin dengan cara menarik personil dan melempari personil dengan batu, dan selanjutnya dibawa ke polres sarolangun guna dapat di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, tersangka DV merupakan residivis yang pernah dihukum oleh PN sarolangun pada tahun 2017.
“Dalam perkara pencurian dengan pemberatan dan pada tahun 2020 dalam perkara pemerasan,” katanya.(Ks1)