KABAR SAROLANGUN – Rencana Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk membangun Mall Pelayanan Publik (MPP) terus mengalami perkembangan.
Semula direncanakan pada eks gedung pasar bawah karena berbagai persoalan, sehingga dialihkan ke tempat lain. Yakni eks gedung Samsat Sarolangun.
Diketahui eks gedung Samsat ini digunakan untuk pelayanan Samsat kepada masyarakat Sarolangun sebelum pindah ke areal Terminal Sribulan Sarolangun.
Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M. App, Sc mengatakan bahwa setelah dikaji dan dipelajari bersama ternyata eks gedung pasar bawah itu banyak kepemilikan atau penyewa meskipun tidak ditempati.
” Pasar Bawah, setelah di pelajari bersama tim dan teman-teman, disana banyak hal yang harus kita hadapi. Di pasar bawah itu banyak kepemilikan orang-orang, itu kekhawatiran kita,” katanya, Selasa (27/06/2023) di sela kegiatannya.
Bachril Bakri juga menjelaskan bahwa untuk sementara ini, lokasi yang bakal dijadikan sebagai Mall Pelayanan Publik ini dipilih Eks Gedung Samsat Sarolangun. Hanya saja, pihaknya masih melakukan proses pengajuan surat hibah bangunan ke Pemerintah Provinsi Jambi.
” Kalau agak mudahnya itu di Samsat, kondisinya bagus tapi itukan masih miliknya Provinsi, kita sudah sampaikan permohonan kepada bapak gubernur untuk mohon memberikan hibah kepada kita di gedung Samsat. Samsat kebetulan kan juga pindah dan gedungnya cukup lumayan,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Sarolangun Syahrudin Muis, SE mengatakan saat ini pihaknya sudah meminta persetujuan dari Bapak Gubenur Jambi Dr Alharis, S.Sos, MH, untuk surat hibah bangunan eks Samsat sarolangun.
” Baik, terkait dengan MPP eks Samsat, kemarin saya sudah diperintahkan langsung oleh bapak PJ Bupati. Untuk ketemu langsung bapak gubernur untuk mengurus surat hibah, dan Alhamdulillah kemarin sudah ketemu bapak Gubernur,” katanya.
Dikatakan Syahrudin, Bapak Gubenur Jambi sangat menyetujui terkait rencana Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk menjadikan eks Gedung Samsat sebagai Mall Pelayanan Publik, dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pelayanan publik.
” Sudah keluar disposisi beliau (Gubernur Jambi red) sangat setuju sesuai dengan aturan, dan sangat setuju dengan lokasi itu, asetnya akan di alihkan ke kita, dimana tanahnya punya kita, dan bangunannya punya provinsi,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap