Selasa, November 12, 2024
BerandaHUKUM & KRIMINALGegara Sering Nonton Video Porno, Pelaku JWS Cabuli Anak Dibawah Umur

Gegara Sering Nonton Video Porno, Pelaku JWS Cabuli Anak Dibawah Umur

Kapolres Sadolangun AKBP Imam Rachman saat menginstrogasi pelaku pencabulan anak dibawah umur

KABAR SAROLANGUN- Polres Sarolangun berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial JWS (20), warga Kecamatan Sarolangun.

Pelaku JWS ini ditangkap setelah dilaporkan mencabuli anak di bawah umur yang tidak lain adalah tetangganya sendiri yang masih berusia 7 tahun.

Kasus pencabulan anak di bawah umur diungkap oleh salah satu guru sekolah tempat korban berinisial AFM (7) belajar.

” Kejadiannya bulan Maret sekitar pukul 16:30 Wib,” ujar Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK, Selasa (15/5/2023) dalam keterangan Konfrensi pers, didampingi Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama.

Pelaku diduga memiliki ketertarikan dengan korban, karena sering melihat korban melintas di depan rumahnya.

” Korban sering melintas di depan rumahnya, dipanggil ke rumahnya lalu dilecehkan,” katanya

Dari hasil penyelidikan, pelaku inisial JWS telah berulangkali melakukan aksi pencabulan. Untuk memuluskan aksinya, JSW mengintimidasi korban dengan merekam aksi pencabulannya.

Aksi tak senonoh JWS diketahuinya akibat dari kecanduan menonton video porno dan ia disangkakan pasal 81 UU nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

” Ini terjadinya sudah 4 kali. Begitu korban pulang kerumah ditanyai orang tuanya dan ini berawal dari penyampaian guru sekolah pada saat kerumah korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU