
KABAR SAROLANGUN – DPRD Kabupaten Sarolangun menggelar Rapat Paripurna Tingkat 2 dengan agenda Laporan Pansus Pengambilan Keputusan dan Penandatangan Persetujuan Bersama Terhadap 4 Ranperda Kabupaten Sarolangun Tahun 2025, Selasa (05/08/2025) sore di Gedung DPRD Sarolangun.
Dalam rapat paripurna tersebut, akhirnya DPRD Sarolangun menyetujui empat Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun.
Keempat ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi Daerah, Raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung, Raperda tentang perubahan keempat atas peta Kabupaten Sarolangun nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah san Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sarolangun tahun 2025 2029.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, didampingi Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE dan Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, SM dengan dihadiri 22 dari 30 orang anggota DPRD Sarolangun.
Dari pihak eksekutif, hadir langsung Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE, Waka Polres Sarolangun Kompol Aswindo, S.Kom, MH, PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Para asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi BM, S.HI, MM, Para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun dan jajaran pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Sarolangun.

” Setelah rapat paripurna quorum maka sengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Kegiatan Rapat Paripurna Tingkat 2 Laporan Pansus Pengambilan Keputusan dan Penandatangan Persetujuan Bersama Terhadap 4 Ranperda Kabupaten Sarolangun Tahun 2025 resmi kami buka,” kata Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, dalam kata pembukanya.
Ahmad Jani juga mengatakan atas nama ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD Sarolangun mengucapkan terima kasih kepada seluruh hadirin yang telah hadir dalam rapat paripurna. Rapat Paripurna hari ini merupakan lanjutan dari paripurna sebelumnya dengan agenda Laporan Pansus Pengambilan Keputusan dan Penandatangan Persetujuan Bersama Terhadap 4 Ranperda Kabupaten Sarolangun Tahun 2025
” Kepada masing-masing juru bicara pansus 1, 2 dan 3 DPRD kami persilahkan menyampaikan laporan,” katanya.
Dalam penyampaiannya, Pansus DPRD Sarolangun juru Bicara Pansus I Abdul Basid, SH mengatakan bahwa pansus 1 dapat memahami sepenuhnya tentang latar belakang diajukannya ranperda pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi serta pentingnya pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi tersebut bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sarolangun ke depan.
Ranperda Tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi bertujuan untuk menarik minat berinvestasi di daerah ini agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing daerah, mendorong ekonomi kerakyatan dan mengelola potensi ekonomi menjadi ekonomi riil sehingga pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sarolangun.
” Kami berharap kebijakan pemerintah kami berharap kebijakan pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi di kabupaten Sarolangun ini betul-betul memperhatikan UMKM,” katanya.


Pansus 1 DPRD berharap pada OPD terkait untuk benar-benar merencanakan dan mempersiapkan secara matang segala sesuatu dalam rangka implementasi ranperda tersebut. Pansus 1 DPRD meminta agar pihak eksekutif memperhatikan dan menindaklanjuti dengan seksama masukkan-masukan dan perbaikan-perbaikan Ranperda pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi tersebut sesuai dengan hasil pembahasan bersama antar Pansus 1 DPRD dan opd terkait dan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi DPRD.
” Dari hasil pembahasan pansus 1 DPRD terhadap Ranperda pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi Kabupaten Sarolangun tahun 2025 sebagaimana tersebut di atas maka Pansus 1 DPRD telah mengambil keputusan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim pada prinsipnya dapat menyetujui Ranperda pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi di Kabupaten Sarolangun tahun 2025,” katanya.
Sementara Juru Bicara Pansus II Tabroni, SE mengatakan Perubahan status Kecamatan Air Hitam dan Kecamatan Cermin Nan Gedang yang semula tipe B menjadi tipe A dan perubahan status dinas Damkar dark tipe C ke tipe B, Pansus 2 DPRD berharap dengan adanya perubahan status ini dapat lebih meningkatkan kinerja lebih responsif dalam melayani masyarakat pemerintah.
Lalu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan perencanaan pembangunan riset dan inovasi daerah (Bapperida) sesuai Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi nasional dan peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023, pansus 2 DPRD berharap perubahan ini dapat menjawab tentang pembangunan yang semakin kompleks dengan mengintegrasikan riset dan inovasi ke dalam proses perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Sarolangun.
” Ranperda tentang penyelenggaraan Bangunan gedung, diharapkan ranperda Ini memberikan kepastian hukum mastikan kebutuhan terhadap perizinan dan sertifikasi persetujuan bangunan gedung, sertifikasi Layak fungsi dan surat bukti kepemilikan bangunan,” katanya.


Pansus 2 DPRD Sarolangun memberikan saran kepada pemerintah daerah agar Perda tentang penyelenggaraan pembangunan gedung dapat dimasukkan pada perangkat daerah yang membidangi penyelenggaraan sesuai dengan kemendagri nomor 9001 155 3406 tahun 2024 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, dan diberikan kewenangannya kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sarolangun.
” Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim pansus 2 DPRD kabupaten Sarolangun pada prinsipnya dapat menyetujui dua ranperda tahun 2025 yaitu penyelenggaraan bangunan gedung dan Ranperda tentang perubahan ke-4 atas Perda Kabupaten Sarolangun nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah untuk lanjuti peraturan daerah Kabupaten Sarolangun,” katanya.
Sedangkan, Juru Bicara Pansus III Muhammad Fazin Hisabi mengatakan Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Sarolangun merupakan sebuah kajian publik sangat urgen yang diatur oleh undang-undang. Apabila kepala daerah yang baru dilantik selama enam bulan belum memiliki RPJMD maka akan menyalahi aturan dalam intinya memberikan pedoman dan arah kebijakan pembangunan dalam lima tahun kedepan.
” Kami berbagai pihak eksekutif beserta seluruh jajaran agar betul-betul dan bersungguh-sungguh menindaklanjuti sesuai hasil pembahasan tersebut,” katanya.
Pihaknya juga berharap Pemerintah Kabupaten Sarolangun agar dapat mengakselerasikan 12 program unggulan pemerintah pusat ke dalam prioritas program pemerintah Kabupaten Sarolangun karena ini merupakan penilaian pemerintah kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pansus 3 DPRD dapat memahami seluruh jawaban atau penjelasan eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda RPJMD Kabupaten Sarolangun 2025-2029. Pihak eksekutif agar menindaklanjuti seksama masukan dan perbaikan terhadap ranperda tersebut.
” Pansus 3 DPRD telah dapat mengambil keputusan dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim pansus 3 DPRD Sarolangun pada prinsipnya dapat menyetujui Ranperda RPJMD Kabupaten Sarolangun tahun 2025-2029 untuk menjadi Perda,” katanya.


Usia penyampaian Laporan Pansus DPRD Sarolangun tersebut, Ahmad Jani lh menyampaikan terima kasih kepada masing-masing juru bicara pansus 1, 2 dan 3 DPRD yang telah menyampaikan laporan.
” Telah kita dengarkan bersama laporan Pansus 1, 2 dan 3 DPRD Sarolangun, selanjutnya guna memenuhi asas musyawarah mufakat, kami menanyakan kepada sidang DPRD yang terhormat apakah Empat ranperda Kabupaten Sarolangun tahun 2025 untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Sarolangun dapat disetujui,” katanya, lalu dijawab setuju oleh anggota DPRD Sarolangun.
” Alhamdulillah tanggal 05 Agustus 2025 telah bisa menyelesaikan tugasnya dalam rapat paripurna DPRD Sarolangun, semoga Allah SWT memberikan rahmat kepada kita semua. Dengan mengucapkan Alhamdulillahirobbil alamin rapat paripurna hari ini kami tutup,” kata dia menambahkan.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad, Waka I Cik Marleni, Waka II Dedi Ifriyansah, dan Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika menandatangani kesepakatan dan persekutuan bersama terhadap 4 Ranperda Kabupaten Sarolangun menjadi Perda Kabupaten Sarolangun.
Penulis : A.R Wahid Harahap