Rabu, Juli 30, 2025
spot_img
spot_img

Gelar Rapat Paripurna Tingkat 2, DPRD Sarolangun Setujui KUA dan PPAS Perubahan APBD Sarolangun TA 2025

Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, Waka I Cik Marleni, Waka II Dedi Ifriyansah, Bupati Sarolangun Hurmin

KABAR SAROLANGUN – DPRD Kabupaten Sarolangun menggelar Rapat Paripurna Tingkat 2 dengan agenda Kesepakatan dan Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) Dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025, Selasa (19/07/2015) di Gedung DPRD Sarolangun.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, didampingi Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE dan Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, SM dengan dihadiri 21 orang dari 30 orang anggota DPRD Sarolangun.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Sarolangun akhirnya memberikan persetujuan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025 menjadi KUA dan PPAS perubahan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025.

Dari eksekutif, hadir langsung Bupati Sarolangun H Hurmin, PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Kabag Ren Polres, Pabung Mayor CHK Dedy Afrizal, SH, Ketua PA Sarolangun Rio Agustian Wiranata, SH, MH, Kepala Kemenag Sarolangun Drs H M Syatar, S.Ag, Para asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi BM, S.HI, MM, Para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun Jajaran pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Sarolangun dan tamu undangan lainnya.

” Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Kegiatan Rapat Paripurna Tingkat 2 Kesepakatan dan Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) Dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025 resmi kami buka,” kata Ahmad Jani dalam kata pembukanya.

Anggota DPRD Sarolangun yang hadir

Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, mengatakan atas nama Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan anggota DPRD mengucapkan terima kasih atas kehadiran saudaraku berisi bangun serta para undangan lainnya yang telah menghadiri undangan ini dan hadirin yang kami hormati.

” Kita akan mendengarkan laporan banggar DPRD Sarolangun yang disampaikan oleh Juru bicara Tabroni,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Juru Bicara Banggar DPRD Sarolangun Tabroni mengucapkan terima kasih kepada saudara pimpinan DPRD Kabupaten Sarolangun yang telah memberi waktu kepada banggar untuk menyampaikan laporan terhadap hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan PPAS perubahan APBD Kabupaten Sarolangun anggaran 2025.

” Tentunya dalam kesempatan ini pula kami ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada saudara Bupati dan tim anggaran pemerintah daerah yang telah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan rancangan PPAS perubahan APBD Kabupaten sarolangun anggaran 2025,” katanya.

Tabroni menjelaskan setelah mempelajari nota pengantar rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan oleh Bapak Bupati Sarolangun, maka dalam kesempatan ini dapat kami sampaikan laporan bangga DPRD tahap hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS perubahan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025.

Banggar DPRD dapat memahami seluruh jawaban penjelasan eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan oleh saudara Bupati Sarolangun pada rapat paripurna tingkat 1 tahap 3.

Juru bicara Banggar DPRD Sarolangun Tabroni menyerahkan laporan banggar kepada pimpinan sidang
Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani menandatangani persetujuan bersama

” Banggar DPRD dapat memahami sepenuhnya tentang berbagai kebijakan nasional tahun 2025 yang mempengaruhi postur APBD Tahun Anggaran 2025, terutama tentang adanya efisiensi belanja sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi baik Inpres, surat edaran Menteri dalam negeri, keputusan dan peraturan Menteri Keuangan serta Peraturan Bupati Sarolangun nomor 24 tahun 2005 tentang perubahan RKPD Kabupaten Serang tahun 2025,” katanya.

Selain itu, banggar DPRD Sarolangun dapat memahami sepenuhnya bahwa efisiensi belanja tahun Anggaran 2025 tersebut baik dikenakan terjadinya terhadap beberapa estimasi target penerimaan daerah yang telah ditetapkan dalam APBD murni Tahun Anggaran 2025.

Belanja daerah secara kumulatif terjadi penurunan dari semua ditetapkan sebesar 1,457 triliun lebih dan setelah perubahan menjadi 1,363 triliun lebih, terjadi penurunan sebesar 93,532 miliar lebih.

Terhadap perubahan pada sisi pembiayaan pada APBD Tahun Anggaran 2005 di mana Silpa yang semula ditetapkan sebesar 1,102,723 miliar lebih setelah perubahan berdasarkan hasil audit BPK perwakilan Jambi atas laporan keuangan pemerintah adalah 70,035 miliar lebih atau turun sebesar 32,688 miliar.

” Pada rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran direncanakan plafon anggaran yang akan dibelanjakan sebesar 22,3 miliar ini, banggar DPRD berharap dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 betul-betul sesuai dengan rencana tersebut dan dialokasikan terutama untuk program kegiatan yang bersifat prioritas,” katanya.

Berdasarkan beberapa penjelasan dari proses pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan PPAS perubahan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025 yang telah kami sampaikan di atas maka banggar DPRD Kabupaten Sarolangun memberikan kesimpulan yang pada intinya bahwa rancangan perubahan KUA dan rancangan PPAS perubahan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025 tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku tentang perubahan APBD.

” Untuk itu Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Banggar DPRD Kabupaten Sarolangun dapat menyetujui rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025 menjadi KUA dan PPAS perubahan APBD Kabupaten sarolangun tahun 2025,” kata Tabroni.

Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni menandatangani persetujuan bersama
Waka II Dedi Ifriyansah menandatangani persetujuan bersama

Usia penyampaian laporan banggar DPRD Sarolangun itu, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani mengucapkan terima kasih kepada saudara Tabroni telah menyampaikan laporan banggar, dan begitu pula kepada seluruh anggota banggar dan TAPD yang telah membahas rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025.

” Apakah rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025 untuk disahkan menjadi perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025 dapat kita setujui,” kata Ahmad Jani, dan dijawab setuju para anggota DPRD.

Usai persetujuan itu, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, Waka I Cik Marleni, Waka II Dedi Ifriyansah, dan Bupati Sarolangun Hurmin melakukan penandatangan kesepakatan bersama dengan diakhiri dengan Poto bersama dan menyanyikan lagu padamu negeri.

Poto bersama

” Dengan mengucapkan Alhamdulillahirobbil alamin rapat paripurna hari ini kami tutup,” kata Ahmad Jani.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU