KABAR SAROLANGUN – Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan bahaya paham intoleran dan radikalisme di Wilayah Kabupaten Sarolangun bersama Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri, Jumat (17/05/2024) bertempat di Aula Hotel Nafiti Sarolangun.
Kegiatan tersebut dibuka oleh PJ Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M. App, Sc diwakili Plh Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si yang berlangsung dengan lancar.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Kasatgaswil Jambi Densus 88 AT Polri AKBP Beri Diatra, S.Ik, MH selaku Nara sumber, Kakan Kesbangpol Sarolangun Hudri, M.Pd.I, serta sejumlah forkopimda kabupaten Sarolangun dan peserta kegiatan dari kalangan ormas, LSM, OKP, BEM, perguruan tinggi, penyuluh Kemenag, Tokoh masyarakat, dan tokoh agama yang antusias mengikuti kegiatan tersebut.
Kakan Kesbangpol Sarolangun Hudri, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai sebuah komunikasi awal berdasarkan informasi yang berkembang bahwa Sarolangun ini memiliki posisi strategis yang berpotensi muncul paham radikal dan intoleran.
” Maka perlu kita lakukan upaya untuk mencegah sejak dini dalam mengantisipasi paham-paham aksi teror dan paham yang menggangu Harkamtibmas di tengah masyarakat,” katanya.
Hudri berharap kepada seluruh peserta untuk dapat menyampaikan ke masyarakat Sarolangun secara luas dari materi yang disampaikan oleh kasatgaswil densus 88 mengenai pengetahuan dan wawasan terkait aksi terorisme dan paham intoleran serta radikalisme dan bagaimana cara mencegahnya.
” Kegiatan ini dilakukan untuk pertama kalinya, maka kami harapkan agar kegiatan ini dapat berjalan lancar dan maksimal,” katanya.
Tak hanya itu, Kakan Kesbangpol Sarolangun Hudri juga berharap kedepan kegiatan sosialisasi dapat ditindaklanjuti dengan melaksanakan kerjasama berupa MoU antara kasatgaswil densus 88 dengan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
” Dalam rangka tindak lanjut dari kegiatan ini dengan tujuan agar tidak memberikan ruang terhadap masuknya paham-paham radikalisme, aksi teror dan intoleran,” katanya.
Sementara itu, Kasatgaswil Jambi Densus 88 AKBP Beri Diatra yang menyampaikan materi tentang Perkembangan Jaringan Terorisme Di Wilayah Jambi dan Strategi Pencegahannya, mengatakan bahwa seluruh lapisan masyarakat harus dapat memahami Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, bahwa pelaku terorisme adalah orang yang melakukan tindak pidana terorisme.
” Jangan sampai terjadi aksi radikalisme dan intoleran serta aksi teror di Kabupaten Sarolangun karena akan jadi labeling bagi daerah Kabupaten Sarolangun terhadap terorisme dan daerah konflik,” katanya.
Lanjut AKBP Beri, bahwa aksi terorisme di Indonesia dipengaruhi oleh paham terorisme secara global, seperti paham Al-Qaeda dan ISIS. Di Indonesia, aliran paham terorisme yang berbaiat ke Al-Qaeda menyebut JAS dan yang berbaiat ke ISIS menyebut JAD.
” Kami berharap kondisi sarolangun tetap berjalan aman dan kondisif, semua masyarakat menjalankan aktivitas dengan aman serta tidak ada gangguan Harkamtibmas,” katanya.
Ia juga berharap jika berbicara terorisme maka bukan bicara agama, sebab menurutnya jangan samakan orang yang melakukan terorisme dengan agama, karena terorisme adalah orang atau pelaku yang melanggar tindak pidana UU Terorisme.
” Yang belum kita paham, ada pemahaman yang mengatakan bahwa melakukan tindakan terorismes adalah Amaliah, ibadah, ini perlu kita antisipasi jangan sampai paham ini masuk ke kabupaten Sarolangun,”katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap