
KABAR SAROLANGUN – Gerakan Mahasiswa Sarolangun Jambi (Gemsar Jambi) mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penutupan aktivitas galian C Illegal yang ada di Kabupaten Sarolangun.
Hal itu dikatakan Ketua Gemsar Jambi, Lahul Harisandi, Selasa (17/06/2025) kepada media ini.
Kata Lahul Harisandi bahwa Negara Indonesia adalah negara yang penuh akan kekayaan alam, termasuk kabupaten sarolangun Provinsi Jambi yang memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah.
Di balik itu semua diduga adanya sejumlah oknum yang terang-terangan sengaja merusak alam yang indah di Negeri sepucuk adat serumpun pseko. Salah satunya Galian C.
Galian C merupakan material non logam seperti pasir , kerikil , Batu dan lain-lain yang banyak di gunakan dalam konstruksi
” Di Kabupaten sarolangun Jambi, terdapat aktivitas pertambangan Galian C yang cukup masif, namun beberapa diantaranya di duga bermasalah karena beroperasi tanpa izin di sebagian tempat seperti Desa Ladang Panjang, Desa Pulau Melako, Desa Lubuk Sepuh, Desa Pelawan dan sebagainya,” katanya.
Untuk melakukan Galian C ini, lanjut Lahul Harisandi diperlukan izin pemerintah Daerah yang dikenal sebagai surat izin pertambangan Daerah (SIPD) dan surat izin Pertambangan Rakyat (SIPR). Banyaknya aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Sarolangun menarik perhatian banyak pihak termasuk juga pihak dari Paguyuban Gerakan Mahasiswa Sarolangun Jambi (Gemsar).
” Kita kecewa, karena sampai saat ini sedikitpun tidak ada tindak lanjut dari pihak-pihak terkait terkait GALIAN C ini,” katanya.
Lahul Harisandi selaku Ketua Umum GEMSAR JAMBI sangat menyayangkan dengan adanya aktivitas pertambangan ilegal tersebut dapat menimbulkan masalah lingkungan dan sosial seperti merusak lahan, sungai dan ekosistem di sekitarnya.
” Aktivitas ini sudah jelas sangat melanggar aturan yang berlaku sesuai amanat UU nomor 32 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pasal 98 UU PPLH dan Pasal 100 UU PPLH,” katanya.(*)