
KABAR SAROLANGUN – Sidang Perdana atas gugatan Harkis ke Pengadilan Negeri Sarolangun, dilakukan penundaan oleh Majelis Hakim PN Sarolangun, Kamis (13/08/2026).
Gugatan Harkis ini atas tergugat 1 Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Teluk Rendah, tergugat 2 Kadis PMD Sarolangun serta turut tergugat Bupati Sarolangun.
Kepada awak media, Harkis didampingi para penasehat hukum mengatakan bahwa ia menggugat ke Pengadilan Negeri Sarolangun, karena tidak terima atas penolakan berkas pendaftaran dirinya untuk mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Kades Teluk Rendah pada hari terakhir pendaftaran Calon Kades.
” Hari ini adalah sidang perdana tentang gugatan kita kepada Panitia Pilkades Desa Telur Redah dan juga Dinas PMD dan turut tergugat Bupati Sarulangun. Tapi nampaknya hari ini sidang ditunda dikarenakan turut tergugat atau Bupati Sarolangun tidak memberi kuasa,” katanya.
Harkis menjelaskan materi yang ia gugat tentang permasalahan ditolaknya bahan dirinya untuk mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Kades.
” Berkas kita, berkas pendaftaran, berkas bakal calon kades Desa Teluk Rendah. Di malam pendaftaran itu, di hari yang terakhir, ditolak oleh penitia dengan alasan yaitu kurang lengkap. Kurang lengkapnya bukan tulis tangan, mereka minta tulis tangan,” katanya.
” Sementara formulir yang kita minta dari pada Penitia dengan catatan di situ sesuaikan dengan calon Kades. Berarti di situ ada titik-titik, titik-titik itu sudah kita isi semua, tapi kita kasih malam itu, jadi mereka menolak dengan alasan tidak tulis tangan,” kata dia menambahkan.
Kedua, berkas pendaftaran dirinya dengan melampirkan ijazah pendidikan terakhir yakni memakai ijazah MTs dan sudah di legalisir.
” Kami hanya memakai ijazah tingkat pertama sesuai dengan perbup itu. Sesuai dengan perbup, bahwasannya ijazah terakhir. Jadi kami memakai ijazah terakhir, dalam arti kata itu ijazah MTS, sudah kami legalisir, sudah kami ikut situ. Jadi ditolak pada malam itu,” katanya.
Sebelumnya, Harkis juga mengaku sudah menemui Camat CNG, Kadis PMD dan Bupati Sarolangun terkait persoalan. Namun, satu-satunya jalan dirinya untuk mendapat keadilan harus membawa berkasnya ke Pengadilan Negeri Sarolangun.
” Kenapa kita sampai ke pengadilan, ini harapan-harapan kita semoga ke depannya yang namanya panitia pilkades itu harus benar-benar minta petunjuk dengan yang lebih atas. Yang kedua, harapan kita dengan pemerintah juga dalam hal ini mungkin di Dinas PMD agar memberi ilmu lah kepada para penitia pilkades biar ilmu itu bisa diterapkan,” katanya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Harkis, Syamsudin mengatakan bahwa sidang perdana yang ditunda majelis hakim ini dikarenakan bukan kelalaian dari kliennya, akan tetapi berkas kelengkapan administrasi yang diperiksa majelis hakim dari pihak yang mewakili tergugat saat hadir tidak membawa surat kuasa.
” Kita biasakan bekerja sesuai dengan prosedur, dengan administrasi yang ada seperti apa, itu yang harus dipatuhi. Ternyata tidak bisa dipenuhi hari ini, jadi Ketua Majelis menunda sidang untuk minggu depan,” katanya, didampingi Andrian Evendi dan Kazwaini.
Penulis : A.R Wahid Harahap


