KABAR SAROLANGUN – Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun Mudrika, SH, MH, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka pengamanan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Sarolangun, Senin (12/08/2024) yang berlangsung di Ballroom Nafiti Hotel Sarolangun.
Kegiatan tersebut dihadiri juga Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.Ik, M.Si, PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Suyono, S.Sos, Ketua PN Sarolangun Deka Diana, SH, MH, Asisten I Sarolangun Drs H Arief Ampera, ME serta jajaran forkopimda.
Selian itu hadir Kepala Kemenag Sarolangun Drs H M Syatar, S.Ag, Posbinda Provinsi Jambi, Ketua Bawaslu Sarolangun Mudrika, SH ,MH, Komisioner KPU Sarolangun Yuliana, PJU Polres Sarolangun, Kadis Kominfo Ahmad Nasri, SH, Kasat Pol PP Sarolangun Drs Muhammad Idrus, Plt Kepala Bakesbangpol Hudri, M.Pd.I, Kadis Damkar Sarolangun Trianto, S.IP, ME, Kepala Inspektorat Sarolangun Henriman, S.Sos, tokoh masyarakat serta pimpinan dan anggota partai politik se-Kabupaten Sarolangun.
Dalam paparannya, Ketua Bawaslu Sarolangun Mudrika menyebutkan bahwa pihaknya selaku Bawaslu memiliki tiga tugas dan fungsi dalam pengawasan pemilu atau Pemilukada yakni Melakukan Pencegahan, Melakukan Pengawasan dan melakukan penindakan.
” Kami sudah membentuk panwascam di setiap kecamatan sebanyak 33 orang, 158 orang pengawas desa dan kelurahan. Dalam pemutakhiran data pemilih untuk DPS sebanyak 214.307 jiwa,” katanya.
Dijelaskan Mudrika, dari sekian banyak jenis pelanggaran dalam pemilu, Money Politik merupakan pelanggaran paling rawan sekali terjadi. Dan khusus untuk Pilkada, aturan pelanggaran money politik ini berbeda dengan aturan dalam pemilu. Sebab dalam pilkada, sanksi pelaku yang melakukan money politik terancam minimal 3 tahun penjara baik di pemberi ataupun si penerima.
” Maka, mari sama-sama kita hindari agar tidak terjadi di Sarolangun. Potensi lainnya yaitu pemilih eksodus di daerah perbatasan maupun perbatasan kabupaten maupun perbatasan provinsi. Kemudian konflik antar pendukung, dan tidak menutup kemungkinan ada tiga sampai empat calon kepala daerah,” katanya
” Black Campign atau kampanye hitam juga berpotensi terjadi di Pilkada Serentak tahun 2024 ini serta juga hoaks harus kita cegah. Kemudian netralitas ASN juga kami ingatkan agar tidak melanggar netralitas, apabila ada demikian kami hanya melakukan proses dan berwenang dalam memberikan sanksinya adalah KASN,” kata dia menambahkan.
Penulis : A.R Wahid Harahap