Jumat, Juli 25, 2025
spot_img
spot_img

Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Sarolangun Hurmin Sampaikan Nota Pengantar Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2025

Bupati Sarolangun Hurmin, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah

KABAR SAROLANGUN – Bupati Sarolangun H Hurmin menghadiri rapat paripurna tingkat I Tahap I yang digelar oleh DPRD Kabupaten Sarolangun, Selasa (22/07/2025) di Gedung DPRD Sarolangun.

Dalam rapat tersebut, Bupati Sarolangun Hurmin menyampaikan nota pengantar Rancangan Perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) Dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, didampingi Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE dan Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, SM dengan dihadiri 17 orang anggota DPRD Sarolangun.

Dari eksekutif, tampak hadir PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Forkopimda Sarolangun, Para asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi BM, S.HI, MM, Para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun, Jajaran pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Sarolangun dan tamu undangan lainnya.

PJ Sekda Sarolangun Dedy Hendry, Asisten I Sarolangun Arief Ampera dan para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun

Dalam penyampaiannya, Bupati Sarolangun Hurmin mengatakan bahwa berdasarkan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan Permendagri nomor 77 tahun 2020, Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025 ini disusun dan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Sarolangun untuk dibahas dan disepakati bersama.

Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun dan menindaklanjuti beberapa regulasi yaitu instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025.

” Serta surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan RKPD dan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, keputusan Menteri Keuangan nomor 29 tahun 2025 tentang tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah menurut provinsi kabupaten/kota Tahun Anggaran 2025 dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025,” katanya.

Selain itu sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan nomor 453 tahun 2024 tentang perubahan rincian alokasi dana alokasi khusus non fisik, Bantuan operasional kesehatan, subjenis Bantuan operasional kesehatan pengawasan obat dan makanan dan subjenis Bantuan operasional kesehatan Puskesmas dan perubahan rincian alokasi dana alokasi khusus non fisik, dana ketahanan pangan dan pertanian subjenis Bantuan operasional penyusunan pertanian tahun anggaran.

Terdapat beberapa hal yang disesuaikan pada KUA APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025 yaitu Penyesuaian target penerimaan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025, Penyesuaian terhadap struktur belanja daerah dan Adanya keadaan yang menyebabkan Silva Tahun Anggaran sebelumnya untuk digunakan dan disesuaikan.

” Berdasarkan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024 yang telah di audit oleh badan pemeriksaan keuangan dengan memperhatikan beberapa kondisi yang telah diuraikan di atas maka dapat kami sampaikan bahwa perubahan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025 perlu dilakukan yang dimulai KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025 pada sidang paripurna dewan yang terhormat pada hari ini,” katanya.

Bupati Sarolangun H Hurmin

Hurmin juga menyampaikan ringkasan secara umum terhadap beberapa hal yang berhubungan dengan rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025 yang diajukan untuk dibahas dalam forum DPRD Sarolangun.

Pendapatan Daerah semula ditetapkan sebesar Rp 1.361. 394.959.000, setelah perubahan menjadi Rp 1.300.550.899.616 atau turun sebesar Rp 60.844.590.417 dengan rincian sebagai berikut :

Pendapatan asli daerah semula ditetapkan sebesar Rp 116.831.450.600, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 117.199.800.244 atau naik sebesar Rp 367.627.644, dengan rincian sebagai berikut pajak daerah turun sebesar Rp 4.863.000.000, retribusi daerah naik sebesar Rp 42. 447.600.200, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan naik sebesar Rp 2.312.459.330, lain-lain Pendapatan asli daerah yang sah turun sebesar Rp 39.529.438.884.

Pendapatan transfer semula ditetapkan sebesar Rp 1.244.543.500.643 setelah perubahan menjadi sebesar Rp 1.177.479.345.433 atau turun sebesar Rp 67.84.6161.000 dengan rincian sebagai berikut pendapatan transfer pemerintah pusat turun sebesar Rp 78.624.161.000, pendapatan transfer antar daerah naik sebesar Rp 11.540.000.000, lain-lain pendapatan daerah yang sah semula ditetapkan Rp 0, setelah perubahan menjadi Rp 5.872.473.939.

Belanja Daerah semula ditetapkan sebesar Rp 1.457.118.871.532, setelah perubahan menjadi Rp 1.363.586.368.372,09 atau turun sebesar Rp 93.530.530.159,91 rupiah dengan penjelasan sebagai berikut : belanja operasi turun sebesar Rp 12.497.197.848,59, belanja modal turun sebesar Rp 90, 2 Miliar lebih, dan Belanja transfer naik sebesar Rp 5.186.876.700.

” Perubahan pada sisi pembiayaan dengan penjelasan bahwa pada APBD Kabupaten sarolangun Tahun Anggaran 2025, sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 102.723.912.499,” katanya.

Hurmin juga menyebutkan berdasarkan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jambi atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024, Silpa Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp 70,3 Miliar lebih atau turun sebesar Rp 32.688.443.740.

” Rincian dan penjelasan secara detail terhadap masing-masing komponen penjelasan, telah kami lampirkan pada dokumen rancangan perubahan Kualitas dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari nota pengantar yang kami sampaikan kepada dewan yang terhormat pada hari ini,” katanya.

Bupati Sarolangun Hurmin menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani

Hurmin berharap kiranya rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025 ini dapat dibahas dan disepakati bersama serta dituangkan dalam nota kesepakatan bersama.

” Dengan disepakati bersama nantinya akan kita jadikan sebagai pedoman ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Sarolangun Hurmin juga menyerahkan dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Sarolangun.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU