
KABAR SAROLANGUN – Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE menghadiri sekaligus menyampaikan nota pengantar Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025, Selasa (05/08/2025) dalam rapat Paripurna DPRD Sarolangun Tingkat I Tahap I.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, didampingi Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE dan Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, SM dengan dihadiri 19 orang anggota DPRD Sarolangun.
Hadir dalam kegiatan tersebut, PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Kasi Intel Rikson Lothar Siagian, SH, MH, Para asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi BM, S.HI, MM, Para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun Dan Jajaran pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Sarolangun.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika mengatakan bahwa perubahan APBD Kabupaten Sarolangun dapat dilakukan dengan beberapa faktor diantaranya harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran atau Silpa tahun sebelumnya digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
Selain hal tersebut terhadap terdapat beberapa faktor yang mendasari perubahan APBD Kabupaten Sarolangun yaitu penyesuaian pencapaian target kinerja dan atau prakiraan perencanaan pada aspek pendapatan belanja dan penilaian daerah, penyesuaian terhadap pelampauan atau tidak tercapainya target pendapatan, lalu ada penyesuaian anggaran belanja sebagai akibat adanya pergeseran antar unit organisasi antar program dan kegiatan antar kelompok belanja antar jenis belanja antar objek belanja serta antar rincian objek belanja
” Kemudian penyesuaian terhadap struktur belanja daerah pada pos belanja operasi belanja modal dan belanja tidak terduga lalu ada adanya keadaan yang menyebabkan Silpa Tahun Anggaran sebelumnya untuk disesuaikan dalam tahun anggaran berjalan,” katanya.

Disebutkan Gerry Trisatwika, perubahan APBD Kabupaten Sarolangun dilakukan juga untuk menindaklanjuti beberapa regulasi yaitu yang pertama instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang kedua surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
” Menyikapi beberapa hal yang telah kami sampaikan di atas dan dengan mempedomani kesepakatan terhadap asumsi perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah kita sepakati serta dengan mempedomani perubahan RKPD Kabupaten Sarolangun 2025 maka kita dapat simpulkan bahwa Kabupaten Sarolangun perlu untuk melakukan perubahan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025,” katanya.
Dokumen perancangan Peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2025 yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Sarolangun pada hari ini telah disertai dengan penjelasan dan lampiran-lampiran yang memuat tentang (1) perubahan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan belanja dan pembiayaan. (2) perubahan APBD yang diklasifikasi menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi.
(3) Rincian perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah organisasi program kegiatan sub kegiatan akun kelompok jenis pendapatan belanja dan pembiayaan. (4) sinkronisasi Perda perubahan APBD yang kelima informasi lainnya yang menunjang kebutuhan informasi pada Perda perubahan APBD.
” Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025 juga telah dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terdiri atas nota keuangan dan Rancangan peraturan Bupati Sarolangun tentang penjabaran perubahan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025 beserta lampirannya,” katanya.
Dijelaskannya dalam perubahan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025 dirincikan diantaranya Pendapatan daerah semula ditetapkan sebesar Rp 1.361.394.959.330,-setelah perubahan menjadi Rp 1.300.550.899.616.,-atau turun sebesar Rp 60.844.059.417,-
Dengan penjelasan sebagai berikut Pendapatan asli daerah sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp 116.831.452.600,- setelah perubahan menjadi sebesar Rp 117.199.800.244,- atau naik sebesar Rp 367.627.644 ,- dengan rincian sebagai berikut pajak daerah secara akumulatif turun sebesar Rp 4,8 Miliar.
Hasil pengolahan Daerah yang dipisahkan pada objek bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah atau deviden atas penyertaan modal pada lembaga keuangan naik sebesar Rp 2.312.459.330,-Pendapatan lain-lain turun sebesar Rp 39.529.438.886,-
Pendapatan transfer sebelum perubahan sebesar Rp 1.244.563.506.433,- setelah perubahan menjadi Rp 1.177.479.345.433 atau turun sebesar Rp 67.084.161.000,- dengan rincian sebagai berikut pendapatan transfer pemerintah pusat secara akumulasi turun sebesar Rp 78.624.161.000,-

Dengan penjelasan sebagai berikut Bea cukai hasil tembakau atau cht naik sebesar Rp 60.442.000,- DAU yang ditentukan penggunaannya di bidang pekerjaan umum turun sebesar Rp 47.058733.000, DAK Fisik bidang pengerjaan Jalan turun sebesar Rp 31.437 juta, DAK Fisik bidang irigasi turun sebesar Rp 744.683.000, DAK Non fisik dana ketahanan pangan dan pertanian naik sebesar Rp 555.822.000.
” Pendapatan transfer antar daerah naik sebesar Rp 11, 54 Miliar yang merupakan bantuan keuangan bersifat khusus dari Pemerintah provinsi Jambi,” katanya.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan ditetapkan nol rupiah setelah perubahan menjadi Rp 5,8 Miliar yang merupakan pendapatan atas pengembalian hibah dari KPU dan Bawaslu.
Sementara Belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp 1 .457.118.871.532,- setelah perubahan menjadi sebesar Rp 1.363.586.368.372 atau turun sebesar Rp 93.532.503.159,- Lalu belanja hibah naik sebesar Rp 16.686.180.380, lalu ada belanja modal turun sebesar Rp 89.517.551.784,-
” Dapat kami sampaikan bahwa dalam Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD perubahan Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025 kita mengalami defisit belanja sebesar Rp 63.035.468.756,- ,” katanya.
Perubahan pada sisi pembiayaan dengan penjelasan bahwa APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025 sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya atau Silpa ditetapkan sebesar Rp 102.723.912.499,- dan berdasarkan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Jambi atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024 Silpa Tahun Anggaran 2024 adalah Rp 70.035.468.756,09 atau turun sebesar Rp 32.688.443.742,91, Silpa Sebelum dan sesudah perubahan sebesar 0 rupiah
” Kami berharap Rancangan Peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025 ini dapat dibahas bersama antara badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah serta dinas atau instansi terkait guna mencapai kesepakatan bersama terhadap program kegiatan atau sub kegiatan target kinerja yang akan dicapai serta rencana belanja yang akan kita laksanakan pada perubahan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap