KABAR SAROLANGUN – Sidang pengambilan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sarolangun dengan terdakwa Minsar Bin Maad atas perkara penganiyaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban atas nama Azwar Anas Bin Darman, Rabu (22/11/2023) digelar dalam ruang sidang PN Sarolangun.
Dalam sidang putusan tersebut Majelis Hakim menjatuhi vonis kepada terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara, karena secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Azwar Anas.
Hal itu dikatakan Juru Bicara PN Sarolangun Dzakky Hussein kepada awak media usai sidang putusan majelis hakim PN Sarolangun.
Dijelaskannya, pada hari ini putusan Perkara pidana nomor 170, atas nama terdakwa Binsar Bin Maad dengan dugaan penganiayaan terhadap korban Azwar Anas (Almarhum), setelah pemeriksaan di persidangan dan hari ini telah dilakukan pengambilan keputusan.
” Dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum itu Pasal 351 dengan ancaman tiga tahun penjara, dan hari ini putusannya pasal 351 ayat 1 dengan pidana penjara 2 tahun penjara,” katanya.
Dzakky juga menjelaskan bahwa vonis hukuman sesuai pasal 351 KUHP ini juga adalah pasal yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga memang putusannya juga tidak keluar dari tuntutan jaksa tersebut.
Selain pasal 351, JPU juga menuntut terdakwa dengan pasal berlapis sebagaimana dalam pasal 338 KUHP dan pasal 170 KUHP, yang mana masing-masing pasal tersebut berbeda perkaranya.
” Namun yang terbukti adalah penganiyaan terhadap almarhum Azwar Anas sebagaimana pasal 351 sehingga hakim menjatuhi hukuman 2 tahun penjara,” katanya.
Usia putusan sidang tersebut, Pihaknya juga memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa untuk melakukan upaya banding bila memang tidak menerima hasil putusan sidang tersebut, dengan tenggang waktu paling lama selama tujuh hari setelah putusan sidang ini.
” Upaya hukumnya, korban bisa melakukan upaya banding melalui jaksa tujuh hari dari hari ini. Diberikan kesempatan bagi terdakwa melalui kuasa hukum, dan kesempatan yang sama kepada jaksa untuk upaya banding,” katanya.
Disamping itu dalam perkara sidang lanjut Dzakky memang ada tersangka lain dalam kasus penganiyaan terhadap korban Azwar Anas, yakni atas nama Romiyanto. Namun dalam perkara itu, terdakwa yang masuk ke PN Sarolangun hanya atas nama Minsar Bin Maad.
” Yang ditangkap hanya bapak Minsar bin maad dan sedangkan juga diduga adalah romiyanto, tapi pertimbangan majelis hakim kalau perbuatan bundar dan romiyanto itu berdiri sendiri, yang terbukti melakukan penganiayaan adalah Minsar bin maad dan bukan terbukti bukan dengan niat awal membunuh, jadi memang hasil musyawarah majelis hakim yang memeriksa perkara tiga orang, terdakwa minsar tidak terbukti membunuh tapi melakukan penganiayaan,” katanya.
” Kalau dakwaannya Perkaranya yang diluar dakwaan itu wewenang kepolisian untuk menangkap pelaku, kalaupun ditangkap ikuti prosedur saja, dan putus lagi di sidang. Cuman yang dibawa ke persidangan itu hanya terdakwa minsar bin maad, yang terbukti hanya penganiayaan saja,” kata dia menambahkan.
Penulis : A.R Wahid Harahap