
KABAR SAROLANGUN –Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Sarolangun saat ini masih menjadi momok yang harus jadi perhatian, pasalnya pada tahun 2022 ini hingga awal bulan Oktober ini Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Sarolangun sudah menangani 33 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Kepala DP3A Sarolangun Bambang Hermanto, melalui Kabid Perlindungan Perempuan Farida, saat diwawancarai media kabarsarolangun.com mengatakan dari 33 kasus tersebut, ada 4 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 29 kasus kekerasan terhadap anak.
Bila dilihat dari segi kasus kekerasannya, kasus terhadap anak itu rata-rata adalah kekerasan seksual berupa pencabulan, pelecehan seksual. Sedangkan kasus kekerasan terhadap perempuan, rerata merupakan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Kasus tahun lalu sampai akhir tahun ada 48 kasus, dan tahun ini belum bisa kita tentukan apakah meningkat atau menurun. Untuk tahun sesuai laporan yang kita terima hingga saat ini baru ada 33 kasus, biasanya menumpuk kasus itu pada akhir tahun sekitar bulan november dan Desember sesuai pengalaman tahun lalu,” kata, Jumat (07/10/2022).
Untuk wilayah kasus kekerasan yang ditangani pihaknya, paling banyak ada di Kecamatan Singkut dan Kecamatan Sarolangun, sementara lainnya ada di kecamatan lain seperti di kecamatan Pauh ada dua kasus yang ditangani.
“Paling banyak di kecamatan Singkut dan kecamatan Sarolangun. Sementara ada dua kasus dari kecamatan Pauh,” katanya.
Tentu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini, kedepan harus menjadi semua pihak dengan bersinergi dalam mensosialisasikan dan pencegahan terhadap kekerasan terhadap anak dan perempuan. “Kedepan kita akan meningkatkan pencegahan atau preventif, kerja sama dinas terkait sangat dibutuhkan, termasuk teman-teman wartawan untuk membantu sosialisasi pemahaman kepada masyarakat,”katanya.
Rerata Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Adalah Orang Terdekat Korban
Perlu diketahui, bahwa dari puluhan kasus tersebut rata-rata para pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak adalah orang terdekat dari korban, bisa teman dekat, paman, bahkan ayah tiri atau ayah kandung hingga kakek korban.
“Namun, korban rata-rata takut melapor ke kita, maka kita himbau bahwa pada prinsipnya kita siap membantu maka dari itu jangan ragu untuk melapor ke kita,” katanya.
Selain itu, kasus yang ditangani juga rerata merupakan kalangan masyarakat menengah ke bawah, artinya bisa diperkirakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak disebabkan faktor ekonomi, faktor pendidikan, pandemi covid-19, faktor media sosial ataupun gadget serta seringnya menonton video yang tidak baik.
“Alhamdulillah kasus ini bisa ditangani dengan pendampingan kita terhadap korban. Ada yang mediasi dan ada juga perdata kalau kasus perempuan dan kasus anak kalau pidananya dibawah 7 tahun memang dianjurkan upaya perdamaian, dan memang ada yang sudah dilimpahkan ke polres Sarolangun,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap