
KABAR SAROLANGUN – Hingga pada bulan Maret tahun 2023 ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun menerima setidaknya 5 Berkas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan permohonan gugat cerai.
Kepala BKPSDM Sadolangun H A Waldi Bakri, S.Ip, S.Sos, MM melalui Kabid IPK Erry Harry Wibawa, S.Hut, M.Sc, M.Eng mengatakan bahwa kelima berkas pengajuan gugat cerai tersebut masih sedang dalam tahapan proses.
Sebab sesuai aturan Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 1990 tentang perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah.
” Hingga bulan Maret 2023 ada sekitar 5 pengajuan gugat cerai PNS dan masih dalam proses. Sesuai aturan, pengajuan gugat cerai itu harus memenuhi ketentuan dasar yang dianggap layak untuk melakukan gugat cerai,” katanya, Senin (03/04/2023) kepada media.
Menurut Erry, bahwa proses gugat cerai tersebut sesuai aturannya, PNS boleh melanjutkan proses perceraian ke Pengadilan Agama, setelah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Sarolangun.
” Jadi kita hanya mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan gugat cerai untuk dijadikan dasar oleh pengadilan agama untuk melakukan persidangan proses perceraian tersebut,” katanya.
Jika berkaca dari tahun 2022 yang lalu, ia menjelaskan ada sebanyak 11 berkas pengajuan gugat cerai PNS, dimana dari jumlah tersebut ada sebanyak 8 berkas permohonan perceraian yang diberikan persetujuan untuk dilanjutkan ke tingkat Pengadilan Agama Kabupaten Sarolangun.
” Kalau perceraian ini kalau bisa kita meminimalisir, dan pada umumnya pengajuan cerai gugat dikarenakan ada hal yang paling mendasar yang bukan hanya masalah perekonomian, ada juga bersifat pribadi dan juga ada adanya orang ketiga,” katanya.
Selain itu, ia juga menghimbau kepada seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk senantiasa menjaga keharmonisan rumah tangga dengan menegakkan disiplin PNS Sebagaimana aturan PP 11 tahun 2017 Jo PP 94 tahun 2020, tentang kewajiban dan Larangan bagi PNS.
” Intinya saya menghimbau kepada PNS untuk hidup sederhana sesuaikan kemampuan kita, jangan bersifat hedonis, tetap hidup sederhana dan bersahaja, jangan sampai lebih besar pasak dari pada tiang,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap