SAROLANGUN -Instalasi Rehabilitasi Ketergantungan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) RSUD Prof. Dr. Chotib Quzwein Kabupaten Sarolangun saat ini memiliki capaian penilaian Standar Nasional Indonesia (SNI) tertinggi dibandingkan sejumlah lembaga rehabilitasi narkoba lainnya di Indonesia sebagai lembaga mitra Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.
Direktur RSUD Sarolangun dr Bambang Hermanto, mengatakan bahwa memang pihaknya terus melakukan upaya yang terbaik dalam pengelolaan rehabilitasi Ketergantungan NAPZA yang baru didirikan itu dengan mendapatkan dorongan penuh dari BNN Pusat.
Maka dalam hal lembaga rehabilitasi inipun, BNN Pusat melakukan penilaian melalui tim komisi Teknis (Komtek) penilaian SNI yang terdiri dari Penguatan Lembaga Rehabilitasi Masyarakat (PLRKM) BNN pusat dan RSKO pada tanggal 24 November 2021 yang lalu, dimana pada penilaian tahun ini terdapat 33 lembaga yang dinilai, 6 lembaga rehabilitasi milik BNN dan 27 lembaga mandiri (Mitra BNN).
Hasil penilaian itu diumumkan pada Rapat Evaluasi Kerja Deputi Rehabilitasi pada tanggal 14 Desember 2021, dan Instalasi ketergantungan Napza RSUD Prof. DR. H. M Chatib Quzwain direkomendasikan SNI.
“Alhamdulillah balai rehabilitasi NAPZA yang didirikan Bapak Bupati Sarolangun saat ini telah mendapatkan SNI tertinggi se-Indonesia sebagai lembaga mitra BNN Pusat dan tentunya saat ini balai rehab Sarolangun sejajar dengan lembaga rehabilitasi yang ada di Indonesia,” kata Bambang Hermanto, Rabu (22/12/2021).
Menurut Bambang, berbagai indikator penilaian yang dilakukan oleh tim komisi Teknis tersebut Balai Rehabilitasi NAPZA Sarolangun memiliki nilai yang bagus dan tertinggi 154 dibandingkan dua rehabilitasi lainnya, yakni Balai Rehabilitasi Kedaton Parahadita dari DKI Jakarta dan balai rehabilitasi NAPZA yayasan Marindo dari Sumatera Utara.
“Tentu pelayanan yang kita lakukan selama ini menjadi nilai lebih, dan kita hanya satu yang menjadi catatan oleh tim penilai yakni harus menambahkan pelapis dinding ruangan untuk menghindari benturan kepala dari pasien yang berakibat fatal,” katanya.
Selain itu, Bambang juga menambahkan untuk layana rehabilitasi NAPZA RSUD Sarolangun itu juga mendapatkan rekomendasi tipe 2 baik layanan rehabilitasi medis dan juga rehabilitasi sosial.
Terdapat 7 Lembaga rehabilitasi yang mempunyai 2 layanan rehabilitasi medis dan layanan rehabilitasi sosial pada penilaian tahun 2021 ini.
Yaitu ; (1). Loka Rehabilitasi Kalianda, (2). Balai Rehabilitasi Badoka, (3).Loka Deli Serdang, (4). Balai Rehabilitasi Tanah Merah, (5). Balai Besar Rehabilitasi Lido, (6). Loka Batam, dan (7). Instalasi Ketergantungan Napza RSUD Prof. DR. H. M. Chatib Quzwain
“Instalasi Napza RSUD Chatib Quzwain berada di urutan ke 3 (tiga) dibawah Balai Besar Rehabilitasi Lido dan Balai Rehabilitasi Badoka. Dan dari 7 lembaga tersebut hanya instalasi Napza yang merupakan lembaga mandiri (mitra BNN), 6 lainnya merupakan lembaga rehabilitasi milik BNN, dan Kita satu-satunya lembaga mandiri yang mempunyai 2 layanan (layanan medis dan sosial),” katanya.
Selain itu, Ia juga menghimbau kepada masyarakat Sarolangun khususnya para orang tua bilamana memang ada anaknya ataupun anggota keluarganya yang sudah terlanjur memakai narkoba apalagi sudah kecanduan, untuk tidak sungkan-sungkan ataupun takut untuk membawanya ke Balai Rehabilitasi Ketergantungan NAPZA RSUD Prof.dr Chotib Quzwein, yang ada di Kelurahan Limbur Tembesi, Kecamatan Bathin VIII.
“Saya himbau kepada seluruh masyarakat Sarolangun untuk dapat membawa anak ataupun keluarganya bagi yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, untuk membawa ke NAPZA supaya mendapatkan perawatan secara intensif dan ini tidak ada pungutan biaya alias gratis, cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga,” katanya.(ks1)