Rabu, Januari 22, 2025
BerandaDAERAHIzin BShoot Billiard Sarolangun Diduga Tidak Sesuai KBLI, Abdullah Fikri : Izin...

Izin BShoot Billiard Sarolangun Diduga Tidak Sesuai KBLI, Abdullah Fikri : Izin Billiard Harus Mencantumkan Modal Diatas Rp 5 Miliar

Kabid Perizinan DPMPTSP Sarolangun Abdullah Fikri dan Camat Sarolangun Bustra Desman saat diwawancarai media ini

KABAR SAROLANGUN- Proses perizinan tempat olahraga BShoot Billiard yang didirikan di wilayah Sri Pelayang, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun diduga tidak sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).

Bukan tanpa alasan, sarana olahraga yang saat ini tengah ramai dikunjungi para kaula muda itu di duga tidak sesuai perizinan dalam Klafisikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berlaku.

Sehingga saat ini BShoot Billiard Sarolangun izin yang dikeluarkan melalui Online Single Submission (OSS) atau system Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik tidak menerapkan KBLI yang seharusnya.

Kadis DPMPTSP Sarolangun Sahrudin melalui Kabid Perizinan Abdullah Fikri mengatakan bahwa berdasarkan koordinasi dengan DPMPTSP Provinsi Jambi, bahwa pemilik usaha hanya melakukan proses perizinan dengan KBLI Fasilitasi olahraga lainnya.

” Barusan saya komunikasi dengan DPMPTSP Provinsi Jambi, dia salah masukkan KBLI nya, dengan modal udah diatas 5 Miliar, sementara KBLI di atas miliar itu ada spesifikasi 5 Miliar jadi yang sekarang itu tidak ada bunyi Billiard nya. Izin tetap keluar melalui OSS cuman dia slaha mencantumkan bidang usahanya.” katanya, Selasa (23/07/2024).

” Pengelolaan fasilitas olahraga lainnya, sementaranya yang sebenarnya KBLI 93113 kegiatan usaha ada cakupan billiard sementara itukan sudah ada dalam aplikasi jadi ingin menghindari modal Rp 5 Miliar,” kata dia menambahkan.

Dikatakan Fikri, secara aturan BShoot Billiard juga diketahui telah melaporkan keterangan fiktif informasi usaha yang dilampirkan di dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Yang mana pemilik usaha tersebut disinyalir hanya melampirkan keterangan prasarana olahraga lainnya, sementara lanjut Fikri, pihak perusahaan dalam hal ini diharuskan melampirkan sub kegiatan billiard di KBLI 93113.

” Kalu yang ini cakupan usaha nyo kan ado billiard ini. Nah yang itu tidak dilaporkannya, dia menghindarkan yang modal 5 miliar tadi dan KBLI tidak sesuai dengan kegiatan usahanya. Sementara itu kan sudah ado dalam aplikasi dan bukan reka-reka kami, jadi dia harus merubah KBLI itu,” katanya.

Terpisah, Camat Sarolangun Bustra Desman mengaku sangat menyayangkan terhadap keberadaan pengusaha yang masih ditemukan tidak kooperatif di Wilayah Sarolangun.

Kemudian tidak hanya perizinan, sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan di Kecamatan Sarolangun, Bustra Desman menegaskan kepada pengusaha billiard tersebut agar dapat memperhatikan beberapa aspek kajian lainnya yang dianggap berdampak bagi masyarakat sekitar.

” Kami selaku pemerintahan kecamatan sayang menyayangkan, membuat ini bae tanpa rekomendasi dari camat artinya mengangkangi aturan itu yang pertama. Yang kedua terkait izin dampak lingkungan dan izin dari masyarakat sekitar, bukan hanya sebatas pak RT,” katanya.

” Kemudian yang ketiga terkait batas waktu jam operasional. Itu tidak boleh sampai jam larut malam, nanti pemerintah jugo yang disalahkan,” kata dia menambahkan.

Penulis :Tim

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU