spot_img

Jelang Batas Akhir 31 Maret, Pelaporan LHKPN Pemkab Sarolangun Sudah Mencapai 95 Persen 

Kepala BKPSDM Sarolangun Linda Novita Herawati, SH, MH saat diwawancarai

KABAR SAROLANGUN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun terus mendorong pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang wajib lapor untuk melaporkan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2026.

Kepala BKPSDM Sarolangun Linda Novita Herawati, SH, MH mengatakan bahwa pelaporan LHKPN ini disampaikan melalui aplikasi online e-lhkpn pada website resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI , https.//elhkpn.kpk.go.id, yang sudah berlangsung pada awal bulan Januari 2026 lalu.

Para pejabat melaporkan hingga batas akhir pada 31 Maret 2026 mendatang, untuk melaporkan Harta bergerak dan harta tidak bergerak, fasilitas negara yang di pakai, laporan hutang dan piutang.

” LHKPN itu sudah kami lakukan untuk penegasan kepada seluruh wajib lapor untuk mengisi LHKPN sejak awal bulan Januari kemarin, karena LHKPN batas pengisian dengan ketentuan itu di akhir bulan Maret,” kata Linda Novita Herawati, Kamis (12/03/2026) saat diwawancarai media online kabarsarolangun.com.

Hingga menjelang batas akhir 31 Maret 2026, lanjut Linda Novita Herawati, tepatnya pada pertengahan bulan Maret sudah hampir 95 persen pejabat yang wajib lapor telah menyampaikan laporan LHKPN atas harta kekayaannya di sistem yang dimiliki oleh KPK tersebut.

” Kami harapkan sebelum tanggal 31 Maret ini kami bisa menyelesaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ini bisa 100 persen sebagaimana yang sudah kami lakukan seperti tahun sebelumnya, di Kabupaten Sarolangun sepertinya ada di peringkat atas yang patuh atas pelaporan LHKPN ini,” katanya.

Ratusan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun 

Selain itu, Linda Novita Herawati menyebutkan dalam pelaporan LHKPN ini, pejabat wajib lapor seperti pejabat PTK, P2UPD yang ada di inspektorat, pengguna anggaran yang ada di Pemkab Sarolangun melaporkan harta yang bergerak, hutang piutang, penambahan harta atau ada pelepasan harta yang semuanya harus dilaporkan sesuai dengan kondisi rill yang dimiliki oleh wajib lapor.

” Sejauh ini Sarolangun tidak ada yang tidak melaporkan karena kita selalu mengingatkan jauh-jauh hari bahkan kita kejar baik melalui telepon, kita ingatkan secara langsung untuk melaporkan LHKPN itu tepat waktu karena itu kewajiban kita sebagai penyelenggara negara,” katanya.

Tujuan laporan LHKPN ini, selain merupakan langkah awal dari pencegahan tindak pidana korupsi, juga sebagai bentuk wujud seorang penyelenggara negara memiliki integritas yang baik, transparansi dan akuntabilitas. Dan memang KPK sendiri juga akan memantau grafik harta kekayaan penyelenggara negara tersebut.

” Ini sebagai salah satu syarat untuk penilaian kedepan dan ini menjadi kewajiban pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya seusia ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU