Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
spot_img

Jumlah WBP Di Lapas Sarolangun Capai 668 Orang, 415 Diantaranya Kasus Narkoba 

Petugas Pengamanan Masih Kurang Ideal

Kepala KPLP Lapas Sarolangun Muslihul Hayat Harahap, Kasi Binadik Jonerwan dan Kasi Adm Kamtib Zulharfendi saat diwawancarai media online kabarsarolangun.com

KABAR SAROLANGUN – Hingga awal tahun 2026 ini, ada sebanyak 668 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang saat ini berada dalam pengawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun.

Kepala Lapas Kelas IIB Sarolangun Ibnu Faizal, A.Md, IP, S.Sos melalui Kepala KPLP Lapas Sarolangun Muslihul Hayat Harahap, A.Md, SE, mengatakan jumlah keseluruhan WBP tersebut terdiri dari 527 Narapidana dan 141 Tahanan.

Dari segi kasus, paling banyak ada 415 narapidana kasus narkoba, 250 Narapidana kasus Pidana Umum dan 3 orang narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

” Jumlah WBP hari ini sebanyak 668 orang pada hari ini, 527 narapidana dan 141 tahanan, kondisi per hari ini,” katanya, Selasa (27/01/2026) kepada media online kabarsarolangun.com, didampingi Kasi Adm Kamtib Zulharfendi, S.Pd, MM, dan Kasi Binadik dan Giatja Jonerwan, S.Pd.

Dengan jumlah WBP tersebut, kata Muslihul Hayat Harahap bahwa dalam melaksanakan pengamanan pihaknya membagi empat tim regu yang terdiri dari delapan orang setiap tim regunya.

” Inilah petugas yang menjaga 668 WBP ini di tambah piket dan bagian penjagaan, dan mendampingi mengawasi setiap harinya,” katanya.

Petugas lapas Sarolangun saat memberikan pembinaan warga binaan pemasyarakatan 

Namun, menurut mantan Kasi Adm Kamtib Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan ini, idealnya dengan kondisi jumlah WBP yang ada di Lapas Kelas IIB Sarolangun, personil pengamanan minimal ada penambahan 12 personil pengamanan.

” Kita selalu mengusulkan penambahan untuk petugas pengamanan, karena kami rasakan masih belum cukup dengan jumlah delapan, seperti di blok itu masih satu orang, idealnya minimal dua, di pos itu cuman terisi satu dari empat pos menara. Penambahan minimal 12 orang,” katanya.

” Setiap tahun kita sudah menyampaikan kepada pimpinan dan pimpinan sudah melakukan baik itu komunikasi langsung maupun surat menyurat ke atasan kita di wilayah atau pun pusat,” kata dia menambahkan.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemindahan atau mutasi warga binaan lapas yang ada di lapas Kelas IIB Sarolangun ke lapas lain apabila memang melanggar keamanan dan ketertiban.

” Selagi dia tidak mengganggu dan melakukan kegiatan yang dapat melanggar keamanan dan ketertiban, kita masih membuat mereka ada disini, namun apabila ada pelanggaran pada kesempatan, maka pimpinan akan meminta untuk dimutasikan ke lapas lain,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU