
KABAR SAROLANGUN – Kadis Sosial Kabupaten Sarolangun Drs Muhammad Idrus menghadiri kegiatan penyerahan SK pemberian remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan dalam Rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, Senin (17/08/2026) di Lapas kelas IIB Sarolangun.
Penyerahan remisi tersebut diserahkan langsung Bupati Sarolangun H Hurmin, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE, bersama Kalapas Sarolangun Ibnu Faizal, A.Md.IP, S Sos, bersama jajaran forkopimda Kabupaten Sarolangun.
Penyerahan remisi umum tersebut berdasarkan surat keputusan Mentri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor pas-1453.pk.05.03 tahun 2026 tentang pemberian remisi umum tahun 2026 kepada narapidana dan pengurangan masa pidana umum tahun 2026 kepada anak binaan menteri imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2026.
Kepada media ini, Kadis Sosial Sarolangun Muhammad Idrus mengucapkan Selamat kepada seluruh Narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi umum dan pengurangan masa pidana dalam momentum HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebagai bentuk penghargaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
” Hari ini kita menghadiri penyerahan SK remisi bagi narapidana dan anak binaan di lapas Sarolangun. Delapan orang diantaranya langsung bebas atau remisi umum 2,” katanya.
Menurutnya, pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan.
” Kita harapkan para narapidana dan anak binaan terus berprilaku baik dan setelah kembali ke tengah masyarakat agar menjalankan kehidupan dengan lebih baik,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap


