Rabu, Desember 17, 2025
spot_img
spot_img

Kajari Sarolangun Tetapkan HY Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Terancam 20 Tahun Penjara 

Kerugian Keuangan Negara Capai Rp 1,94 Miliar

Tersangka HY saat digiring tim penyidik Kejari Sarolangun usai ditetapkan sebagai tersangka

KABAR SAROLANGUN – Kejaksaan Negeri Sarolangun melakukan penetapan satu orang tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.

Satu orang tersangka tersebut berinisial HY, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (12/12/2025) saat dilakukan pemeriksaan oleh tim Penyidik Kejari Sarolangun.

Kajari Sarolangun Rolly Manampiring, SH, MH kepada awak media mengatakan bahwa tersangka HY melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi ini pada tahun 2021 dan tahun 2022 di wilayah Kecamatan Sarolangun.

” Terhadap tersangka juga sudah dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari di rutan kelas llB,” katanya, didampingi Kasi Pidsus Bambang Harmoko, Kasi Intel Rikson Lothar Siagian dan Kasubsi Penyidikan Herman Tangkas Panggabean

Sementara itu, Kasi Pidsus Bambang Harmoko menjelaskan dari kasus dugaan penyimpangan pupuk yang dilakukan HY. Tim auditor BPKP Perwakilan Provinsi Jambi menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,948 miliar lebih.

Kajari Sarolangun Rolly Manampiring, SH, MH, Kasi Pidsus Bambang Harmoko, SH, MH, Kasi Intel Rikson Lothar Siagian, SH, MH dan Kasubsi Penyidikan Herman Tangkas Panggabean, SH

Kasi Pidsus Kejari Sarolangun, Bambang Harmoko menambahkan modus yang dilakukan HY dalam melancarkan aksi dengan membuat usulan dan penembusan fiktif terhadap penyaluran pupuk bersubsidi.

” Dalam modusnya memang dibuat RKK fiktif kemudian formulir penebusan pun dibuat fiktif. Kalau secara aturan penyaluran pupuk ini RDKK ini dibuat oleh kelompok tani, cuma yang jadi permasalahan kelompok tani tidak pernah mengajukan kebutuhan RDKK bagi kelompok taninya sendiri” katanya.

Terhadap tersangka, lanjut Bambang Harmoko menegaskan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

” Sanksinya dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, kalau ada perkembangan selanjutnya kita tetap akan umumkan,” tegasnya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU