
KABAR SAROLANGUN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi menggelar kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Sarolangun dan Kecamatan se-Kabupaten Sarolangun dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinergitas Anggota Timpora dalam melakukan pengawasan Orang Asing pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Di Kabupaten Sarolangun, yang berlangsung Kamis (27/08/2026) di Ballroom Abadi Hotel Sarolangun.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi Hubertus Hence yang diwakili Kabid Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Joni Rumagit yang berjalan dengan lancar.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Sarolangun H Hurmin diwakili Sekretaris Bakesbangpol Sarolangun Salfitri, SP, M.Sc, Kadis Nakertrans Sarolangun H Juddin, S.Ag, Kadis Dukcapil Sarolangun Emalia Sari, SE, ME, Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Sarolangun Ali Martado, para kepala OPD terkait, Kepala UPTD KPHP Limau Unit VII Hulu Sarolangun Arbain, ST atau mewakili, Kepala UPTD KPHP Limau Unit VIII Hilir Sarolangun Budikus atau mewakili.
Selain itu hadir juga Pasi Intel Kodim 0420 Sarko diwakili Bpk. Serma Heri, Kasat Intelkam Polres Sarolangun AKP Wiji Nur Eko Wahyu, SH, MH atau mewakili, Kasi Intel Kajari Sarolangun Darma Nata, SH, MH atau mewakili, Posda BIN Sarolangun, Para Camat, Kapolsek dan Danramil Se-Kabupaten Sarolangun serta tamu undangan lainnya.
Ketua Panitia Pelaksana Raden Susetyo mengatakan bahwa kegiatan rapat timpora Kabupaten Sarolangun dan Kecamatan Se-Kabupaten Sarolangun ini diikuti peserta dengan jumlah 52 orang.
Dimana melalui kegiatan, seluruh peserta dari lintas sektoral bisa kita saling bersilaturahmi, menyapa dan saling bertukar informasi terkait pengawasan akan keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Sarolangun.
” Dalam satu sesi nanti ada beberapa pembahasan dan diberi dua sisi, nanti akan ada acara diskusi dan akan semoga acara ini bisa memberikan manfaat kepada kita semua,” katanya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Joni Rumagit mengatakan. Kegiatan rakor Timpora atas dasar Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing Dan Tindakan Keimigrasian.
” Kita di sini saling tukar menukar informasi kalau memang ada hal melanggar terkait kegiatan pengawasan keberadaan orang asing, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang,” katanya.
Iapun mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergitas bersama dalam melakukan pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Sarolangun, yang tentunya diketahui Kabupaten Sarolangun banyak potensi sumber daya alam seperti batubara, emas, perkebunan.
” Kemudian orang asing yang sering datang dan SAD, kita juga harus mengawasi kegiatan dan keberadaannya. Kita lakukan deteksi dini, semoga acara ini berjalan baik dan lancar sehingga membawa dampak positif dan daerah kita bisa berjalan aman dan kondusif,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan orang asing bukan hanya tugas imigrasi, tetapi kerja bersama. Melalui sinergi TIMPORA, diharapkan dapat memperkuat deteksi dini dan mencegah pelanggaran keimigrasian sebelum berdampak luas.
” Mewakili bapak kakanwil saya membuka rapat koordinasi, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim rapat timpora Kabupaten Sarolangun dan Kecamatan Se-Kabupaten Sarolangun saya nyatakan dibuka,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Kabid Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Joni Rumagit bersama jajaran dan seluruh timpora Kabupaten Sarolangun dan Kecamatan Se-Kabupaten Sarolangun melakukan Poto bersama dan dilanjutkan dengan rapat timpora yang berjalan dengan lancar.
Penulis : A.R Wahid Harahap


