Rabu, Desember 17, 2025
spot_img
spot_img

Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi Gelar Operasi WIRAWASPADA Tahun 2025, Temukan 6 WNA Dari Dua Perusahaan Di Muaro Jambi

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jambi Petrus Teguh Aprianto Poto bersama dengan jajaran dalam operasi WIRAWASPADA

KABAR SAROLANGUN, JAMBI, – Dalam rangka menjaga stabilitas dan kondusifitas nasional serta penegakkan Hukum Keimigrasian, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi beserta seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan Operasi Wirawaspada Tahun 2025.

Hal itu sesuai dengan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian nomor: IMI.5-GR.03.06-1215A tanggal 08 Desember 2025 hal Revisi Pelaksanaan Operasi “Wirawaspada” Pengawasan Orang Asing secara serentak di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2025 dan Surat Perintah Tugas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi nomor : WIM.5-UM.03.07-208 Tanggal 05 Desember 2025 perihal Pelaksanaan Kegiatan Operasi Wirawaspada di Kabupaten Muaro Jambi.

Kegiatan berlangsung mulai dari tanggal 10-12 Desember 2025, operasi WiraWaspada serentak yang digagas oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilaksanakan oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di Indonesia.

Sebelum pelaksanaan kegiatan Operasi Wirawaspada Tahun 2025 didahului dengan Pengarahan oleh Kakanwil Ditjen Imigrasi Jambi Petrus Teguh Aprianto, Beliau berpesan agar hal-hal yang telah disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi melalui Zoom Meeting terkait Operasi Wira Waspada 2025 agar dilaksanakan secara humanis dan tepat sasaran, melakukan tindakan yang terukur.

” Apabila ditemukan pelanggaran maka dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan secara berjenjang,” kata Kakanwil Ditjen Imigrasi Jambi Bapak Petrus Teguh Aprianto, Selasa (16/12/2025) kepada awak media.

Ia juga mengatakan agar menginventarisir semua kegiatan Orang asing yang diduga mempunyai potensi pelanggaran keimigrasian dan peraturan lainnya. Dalam pelaksanaan kegiatan diutamakan keselamatan petugas dan jangan membuat/melakukan kegiatan di luar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan harus diingat bahwa Pimpinan akan selalu melakukan pengawasan kepada Petugas Imigrasi (internal) yang sedang melaksanakan kegiatan Operasi Wirawaspada Tahun 2025 ini.

Disetiap kegiatan agar selalu melakukan dokumentasi untuk mendukung kegiatan dari sisi administrasi dalam rangka pelaporan. Melakukan pendampingan dan memonitor pelaksanaan kegiatan Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan oleh seluruh Unit Pelasana Teknis (UPT) Imigrasi di seluruh Provinsi Jambi jika diperlukan agar berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum setempat sesuai dengan kebutuhan.

Fokus Pelaksanaan kegiatan Operasi Wirawaspada 2025 yaitu melakukan pemeriksaan terhadap :

1. Dokumen keimigrasian seperti paspor dan izin tinggal dan dokumen pendukung lainnya;

2. Keberadaan dan kegiatan orang asing agar sesuai dengan izin yang diberikan;

3. Kepatuhan sponsor atau penjamin dalam memenuhi kewajiban sesuai perarturan yang berlaku;

4. Menindaklanjuti semua Informasi dari masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan orang asing yang patut diwaspadai (mencurigakan)

Uraian Kegiatan

Tim Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi saat turun ke lapangan

Kegiatan Operasi Serentak “Wirawaspada” Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi Tahun 2025 didahului dengan pengarahan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Aprianto

Kemudian pelaksanaan kegiatan di lapangan yang dipimpin oleh Kabid Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal, Joni Rumagit dan tim yang terdiri dari Sarwono, Angga Presmana, Bentoni, Taurisa Fitrianidan Naurah R. A.

Target sasaran operasi Wirawaspada adalah Perusahaan PT. Patel Trading, Jalan Kasang Pudak, Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Perusahaan tersebut bergerak dibidang usaha Pinang yang di ekspor ke beberapa negara di luar negeri.

Dari hasil pemeriksaan tim menemukan 5 (lima) orang Warga Negara Asing (WNA) kewarganegaraan Pakistan dengan rincian sebagai berikut : Mr. Qadir Gulam, Mrs. Bashir Nimra (istri Qadir Gulam), Urwa Patel (anak), Muhammad Muawiyah Patel (anak), dan Zunaisha Patel (anak) yang  semuanya pemegang Izin Tinggal Tetap yang diterbitkan oleh Kantor Imgarasi Kelas I TPI Jambi. Dari hasil pemeriksaan tim ternyata semua dokumen Keimigrasian mereka lengkap.

Target sasaran operasi selanjutnya adalah Perusahaan PT. Shree Balaji Ekspor, Jalan Kasang Pudak, Desa Muara Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi Perusahaan ini bergerak di bidang usaha pinang yang di ekspor ke beberapa Negara di luar Negeri.

Dari hasil pemeriksaan tim menemukan 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing, Mr. Dilip Kumar Gupta, pemegang paspor kewarganegaraan India dan memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi. Yang bersangkutan telah menikah dengan seorang wanita Warga Negara Indonesia.

Dari rangkaian kegiatan operasi Wirawaspada Tahun 2025 telah melakukan pemeriksaan semua dokumen Keimigrasian di Perusahaan PT. Patel Trading dan Perusahaan PT. Shree Balaji Ekspor maka perlu kami sampaikan bahwa tim tidak menemukan pelanggaran Keimigrasian.

Melalui kegiatan operasi Wirawaspada ini diharapakan menjadi perhatian bagi Warga Negara Asing lainnya agar melakukan kegiatan sesuai dengan izin yang diberikan kepadanya.

” Apabila kami menemukan pelanggaran maka akan kami lakukan tindakan

sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi Petrus Teguh Aprianto.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU