
KABAR SAROLANGUN- Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.Ik, M.Si melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.
Barang haram itu dimusnahkan dengan cara di blender, yang disaksikan pihak Pengadilan Negeri Sarolangun dan pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun pada Kamis (18/07/2024).
Sebelum diblender, narkoba itu dilakukan penimbangan dan di tes keaslian nya dan disaksikan oleh seluruh peserta yang hadir.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan tangkapan dari pelaku inisial D (23) di lokasi, Pulau Pinang Kecamatan Sarolangun pada tanggal 27 Juni 2024 lalu.
Dari penangkapan itu melibatkan tersangka lainnya yaitu inisial O (DPO) dan B (DPO).
” Saya tekankan pemusnahan barang ini, namun kegiatan pencarian atas DPO masih dilakukan, barang bukti dimusnahkan proses pencarian pelaku lain terus di cari sampai ketemu,” kata AKBP Budi Prasetya, kepada awak media.
Kapolres Sarolangun juga mengajak seluruh elemen masyarakat Sarolangun untuk memberantas peredaran narkoba juga harus keterlibatan pihak masyarakat.
” Kami tidak akan pernah bosan melakukan pengejaran dan penangkapan, kuncinya ada keterlibatan masyarakat jangan di beri ruang untuk peredaran narkoba,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap