Rabu, Mei 21, 2025
spot_img
spot_img

Sidang Ditunda, Pengacara Kamarudin Bakal Layangkan Surat Keberatan 

Pengacara Kamarudin, Ricky saat diwawancarai media di Kantor Pengadilan Negeri Sarolangun

KABAR SAROLANGUN -Sidang dengan terdakwa Kamarudin dengan agenda Pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Pengadilan Negeri Sarolangun dilakukan penundaan, Senin (08/01/2024).

Diketahui Sidang terdakwa Kamaruddin dalam perkara penipuan dan penggelapan uang, yang dilaporkan oleh Zubaidah, sudah mulai bergulir sejak bulan Desember yang lalu dalam sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pengacara terdakwa Kamarudin, Ricky, SH mengatakan bahwa sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU telah disepakati sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 03 Januari 2024, namun saat itu dilakukan penundaan yang kemudian dijadwalkan pada 08 Januari 2024, namun ia mengaku keberatan sidang lagi-lagi ditunda.

Padahal, pada tanggal 03 Januari 2024 lalu pihaknya menyarankan agar diberikan jeda waktu yang panjang sembari JPU menyiapkan saksi-saksi yang siap untuk menghadiri sidang.

” Berdasarkan kesepakatan majelis hakim di tanggal 3 kemarin ditentukan sidang hari ini agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, bukan hanya hari ini namun di tanggal 3 itu jadwalnya pemeriksaan saksi yang dihadiri JPU,” kata Ricky, didampingi rekannya Aries Rafifan, SH, usai penundaan sidang tersebut di Pengadilan Negeri sarolangun.

” Namun faktanya saksi yang mau dihadirkan tidak siap hari inipun yang dihadirkan JPU. Sebetulnya saksi yang dihadirkan JPU ini tidak relevan dengan terdakwa Kamarudin, bisa jadi ada keraguan dari jaksa dan tidak serius dari jaksa menghadirkan saksi yang memberatkan kamarudin,” kata dia menambahkan.

Atas ditundanya sidang pemeriksaan saksi tersebut, Ricky mengaku sangat keberatan bahan dirugikan sehingga perihal inipun akan dilaporkan berupa pengaduan ke Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial di jakarta melalui kantor pengacaranya yang ada di Palembang.

Sebab, menurutnya kesepakatan yang sudah dibuat ternyata di langgar, padahal di tanggal 03 Januari 2024 itu pihaknya telah menawarkan saran agar diberikan jeda panjang namun di tolak karena tidak boleh menunda terlalu panjang dengan alasan surat edaran mahkamah agung dan lain-lain.

” Atas dasar itu kami akan buat pengaduan ke mahkamah agung dan bidang pengawasan komisi yudisial. Kemudian inkonsistensi Pengadilan Negeri Sarolangun dalam menjalankan sidang hari ini,” katanya.

” Jam 09.00 wib terdapat di SIPP, online situs PN sarolangun, kami konfirmasi ke panitera jam 11 datang terdakwa sejak itu sidang baru mulai, namun ternyata waktu kami datang jam 11 sampai dengan jam 3 baru mulai sidang berarti molornya panjang,” kata dia menambahkan.

Selain itu, Pengadaan Kamarudin inipun menyebutkan bahwa dakwaan yang diberikan oleh JPU kepada kliennya tersebut sebagai pelaku penipuan atau penggelapan tidak jelas, karena dalam dakwaannya banyak pasal yang disangkakan mulai pasal 378 ayat satu, pasal 372 kesatu, bahkan pasal 480soal penadahan.

” Pasal-pasal itu menurut kami tidak nyambung, itu intinya. Dan soal jadwalnya pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU, coret saja saksi itu kalau tidak relevan dan kalau tidak bisa dihadirkan,” katanya.

Diceritakan, kronologi awal dari perkara tersebut, bahwa berawal dari jual beli tanah antara Pihak lain yakni Zubaidah dan terdakwa lain yakni Rofi”i.

Kemudian, Rofi”i meminjam tabungan atau rekening dari terdakwa Kamaruddin selaku klien kami, untuk menyimpan sementara uang tersebut.

Kamaruddin tidak pernah mengetahui bahwa uang tersebut milik pihak lain yakni Zubaidah.

Ditahun 2019, Kamaruddin mencalonkan diri sebagai DPRD. Untuk kebutuhan pencalonan Kamaruddin meminjam sejumlah dari terdakwa lain yakni Rofi”i.

Karena mereka juga masih kenal dan keluarga, Rofi’i meminjamkan uang itu terhadap Kamaruddin klien kami. Tapi klien kami tidak tahu menahu soal itu, yang dia tau uang itu miliknya Rofi”i,” katanya

Soal itikad baik dari Kamaruddin, Klien kami telah melakukan pembayaran dengan cara mengangsur kepada terdakwa Rofi”i.

“Bukti dan catatan yang sudah diangsur dengan Rofi’i juga ada,” katanya

” Intinya klien kita tahu uang itu punya siapa, yang dia tahu uang itu miliknya Rofi”i. Nominalnya sekitar Rp120 juta,”katanya.

Penulis : M. Imanudin

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU