
KABAR SAROLANGUN –Kejaksaan Negeri Sarolangun menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Sarolangun, Selasa (25/07/2023) di aula Kantor Kejari Sarolangun
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kajari Sarolangun Zulfikar Nasution, SH MH, selaku Ketua Tim PAKEM Kabupaten Sarolangun yang diwakili Kasubsi B Erikson, SH, yang berjalan dengan lancar.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK, diwakili Kasat Intelkam AKP Sukman, SH, Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Amaraldo Cornelius atau mewakili, Kepala Kemenag Sarolangun Drs H M Syatar, S.Ag, Kakan Kesbangpol Sarolangun Hudri, M.Pd.I, Kabid PAUDI Disdikbud Sarolangun Zulfairi, Camat Bathin VIII Aryo L Fajrin, Camat Mandiangin Harris Faidillah, S.KM, Camat Pelawan Sibawaihi, SH, Camat Batang Asai Junaidi, S.Pd, Kasi PMA Kesbangpol Sarolangun, Staf Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Dalam sambutannya, Kasubsi B Kejari Sarolangun Erikson menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran bapak Kajari Sarolangun yang seyogyanya membuka rakor pakem ini namun karena berhalangan karena ada kegiatan bersama PJ Bupati Sarolangun Kecamatan Pauh.
” Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran bapak dan ibu dalam rangka kegiatan rakor tim Pakem untuk melaksanakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Kabupaten Sarolangun. Tim Pakem itu diketuai oleh Kejaksaan sesuai surat Jaksa Agung RI,” katanya.
Dikatakan Erikson, Tim Pakem itu adalah tim yang melakukan pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan Yang diindikasikan menyimpang atau menciderai aliran keagamaan itu sendiri. Karena tentunya dengan keberadaan aliran yang menyimpang akan berimbas timbulnya rasa permusuhan dan kebencian di tengah masyarakat sehingga dapat mengganggu ketentraman umum dan ketertiban masyarakat.
” Di Kejagung, sesuai UU nomor 11 Tahun 2021, dan juga pakem ini didasarkan atas hukum peraturan perundang-undangan, Peraturan Presiden, UU Kejaksaaan Republik Indonesia. Maka dalam kegiatan ini kami berharap seluruh tim Pakem memberikan saran, pendapat dan masukan serta perkembangan aliran kepercayaan keagamaan dalam masyarakat,” katanya.
Dalam rakor tersebut, Kakan Kesbangpol Sarolangun Hudri mengatakan bahwa di Kabupaten Sarolangun ada beberapa aliran kepercayaan keagamaan yang menjadi perhatian bersama untuk dilakukan pengawasan.

Diantaranya, Di Kecamatan Pelawan ada aliran jamaah Ahmadiyah, Tareqat Naqsabandiyah adanya di Kelurahan Aur Gading, Jamaah Tabliq ini masih ada di beberapa tempat dan sebagian besar ini diterima dan ada juga yang tidak diterima oleh masyarakat.
Kemudian ada aliran Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Kelurahan Suka Sari, dan aliran salafi Wahabi di Desa Payo Lebar, Kec. Singkut, dan aliran semacam Thariqoh di Desa Sidodadi.
” Artinya ini menjadi perhatian dan fokus kita bersama apalagi kita akan memasuki tahun politik. Sesuai dengan arahan Permendagri tentu kita mendeteksi dan pencegahan dini terhadap penyimpangan aliran kepercayaan keagamaan,” katanya.
” Kami juga berharap agar kehadiran bapak camat untuk menyampaikan pengamatan yang ada di wilayah masing-masing, terkait aliran kepercayaan keagamaan dalam masyarakat yang berkembang, mudah-mudahan ada informasinya,” kata dia menambahkan.
Disini lain, Kepala Kemenag Sarolangun M Syatar mengaku sangat mengapresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini untuk kita bersama-sama melakukan pengawasan sebelum masyarakat merasakan resah dan gelisah atas keberadaan aliran kepercayaan keagamaan yang menyimpang.
” Kondisi keharmonisan dan kerukunan umat beragama di Kabupaten Sarolangun saat ini cukup kondusif, artinya tidak persoalan yang sampai ke permukaan. Kondisi sekarang masih dalam keadaan aman dan tentram,” katanya.
Untuk saat ini, di Kabupaten Sarolangun memang ada sejumlah aliran kepercayaan keagamaan yang harus dilakukan pengawasan, seperti Aliran Ahmadiyah, hasil Munas bahwa Jamaat Ahmadiyah salah satu aliran kepercayaan yang menyimpang, dengan adanya semacam perbedaan dalam sahadat. Kalau Ahmadiyah didalam sahadat ada tambahan Wamizan ila Ahmad
” Jamaah Ahmadiyah di Sarolangun sesuai data tahun 2019 itu ada 219 jiwa dengan 84 KK, dimana masyarakatnya dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Di jamaah Ahmadiyah ini sangat tekun dalam melaksanakan kegiatan sosial seperti memberikan bantuan sosial, donor darah, dan sebagainya. Aliran Ahmadiyah ini selain di desa batu putih, ada juga berkembang di Desa Sungai Merah,” katanya.
Kemudian Tareqat Naqsabandiyah, dimana tim Pakem Sarolangun sudah turun melalui tim kesitu yang terdiri dari kejaksaan, polres, Kesbangpol, BIN, Kodim, kemenag, kalau bentuk ibadahnya tidak ada meresahkan. Kemudian ada tareqat di Cermin Nan Gedang, LDII, Sumber Pendidikan Mental Agama Allah (SMAA) Di Desa Payo Lebar, Aliran Salafi Wahabi.
” Ini memang perlu kerja sama kita, untuk sama-sama melakukan pengawasan sekalipun kondisi aman-aman saja,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Intelkam Polres Sarolangun AKP Sukman mengatakan bahwa dalam rakor ini yang memang terpenting untuk saling tukar informasi dalam mencermati situasi permasalahan. Untuk pengawasan yang dibahas dalam rakor ini salah satunya masalah Ahmadiyah, pada intinya walaupun sama dengan muslim pada umumnya tetap harus dilakukan pengawasan karena ada beda dengan kita.
” Ini perlu peran dari kita semua, stake holder terkait dan camat beserta forkompincam, dan untuk tahap pertama kalau ada permasalahan bisa di selesaikan dulu di tingkat kecamatan dengan menggandeng stake holder terkait yang ada di kecamatan dan desa,’ katanya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan diskusi dengan seluruh stake holder terkait dan tim PAKEM Kabupaten Sarolangun yang berlangsung dengan tertib dan lancar.
Penulis : A.R Wahid Harahap