
KABAR SAROLANGUN – Kejaksaan Negeri Sarolangun menggelar kegiatan tasyakuran dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) Ke-65 Tahun 2025 sekaligus pengantar tugas Kajari Sarolangun, Selasa (22/07/2025) di ruang aula Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Sarolangun H Hurmin, Kajari Sarolangun Alfred Tasik Pallulungan, SH, MH, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.IK, MH, Danramil 420-04 Sarolangun Mayor Inf Abdul Aziz, Ketua PN Sarolangun Novarina Manurung, SH, MH, Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE, Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, SM.
Selain itu hadir juga PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Jajaran Kasi Kejari Sarolangun Jajaran PJU Polres Sarolangun , Kaban Kesbangpol Sarolangun Hudri, M.Pd.I, Kepala DPMPTSP Sarolangun Sahrudin Muis, SE, MM, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi BM, S.HI, MM, Dirut RSUD Sarolangun dr Bambang Hermanto, S.KM, M.Kes, sejumlah OKP dan tamu undangan lainnya.
Kajari Sarolangun Alfred Tasik Pallulungan dalam sambutannya mengatakan bahwa Hari Lahir Kejaksaan RI yang dikukuhkan dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI yaitu Tanggal 2 September.
Peringatan itu sebagai momentum melakukan transformasi diri dan introspeksi lembaga Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang tidak lupa dengan sejarah dan meletakkan dasar yang kuat bahwa Kejaksaan RI lahir bersamaan dengan keberadaan Bangsa sebagai panglima hukum negara ini.
” Seyogyanya sejak jaksa agung dilantik pada 02 September, kalau hari ini tidak ada upacara hari Bhakti Adhiyaksa tetapi tanggal 02 September,” kata Alfred Tasik Pallulungan.

Kajari juga menyebutkan bahwa di berbagai literasi disebut bahwa Jaksa Agung Ri pertama R. Gatot Taroenamihardja yang dilantik pada 2 September 1945, menjadi tonggak sejarah hari lahirnya Kejaksaan RI, walaupun secara definitif penunjukan Jaksa Agung pertama pada 22 Agustus 1945.
Hal ini yang membedakan dengan Hari Bhakti Adhyaksa yakni pada peristiwa 22 Juli 1960 terjadi pemisahan secara kelembagaan antara Kejaksaan RI dengan Departemen Kehakiman yang saat ini bernama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Untuk diketahui, Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan kekuasaan Kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, seperti diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, menunjukkan hubungan yang kuat dengan konstitusi yakni Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 jo. Pasal 38 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kekuasaan Penuntutan berkaitan dengan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan dan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dimana keduanya melaksanakan fungsi berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.
” Jaksa harus menjadi bagian dari masyarakat, dan yang terpenting agar Jaksa selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan senantiasa melakukan prioritas penindakan terhadap kasus hukum yang merugikan masyarakat luas, katanya.
Ia berharap kedepannya kejaksaan mampu bertransformasi dengan kebutuhan hukum masyarakat dengan menggunakan berbagai akses digitalisasi untuk mewujudkan pelayanan publik akan hukum yang lebih cepat, adaptif dan akuntabel.
” Untuk acara pelepasan, saya ucapkan terima kasih selama melaksanakan tugas disini atas semua dukungan. Sebagai manusia selama melaksanakan tugas disini apabila ada yang kurang berkenan, saya selaku manusia tentu ada kekhilafan. Mohon doa restunya, agar saya melaksanakan tugas di tempat yang baru bisa berjalan dengan baik,” katanya.

” Saya ingatkan anggota jangan kasar, kita ini melayani masyarakat, jangan sakiti masyarakat, dan usahakan masuk tepat waktu,” kata dia menambahkan.
Dalam kegiatan tersebut, Kajari Sarolangun Alfred Tasik Pallulungan melakukan Pemotongan nasi tumpeng Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-65 bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Sarolangun, serta pemberian Cinderamata dan diakhiri dengan hiburan bersama.
Penulis : A.R Wahid Harahap